SKANDAL REVITALISASI SEKOLAH ACEH TAMIANG: Bangunan Rapuh Layak Bom Waktu Diduga Disusupi Material Galian C Ilegal


author photo

11 Okt 2026 - 02.02 WIB


Puluhan proyek SD dan SMP dinilai dikerjakan asal jadi. Publik desak Kajari dan BPK RI turun tangan usut dugaan kerugian negara dan maladministrasi Dinas Pendidikan.

KARANG BARU, Puluhan proyek revitalisasi, rehabilitasi, dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Aceh Tamiang disorot tajam. Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan layak bagi siswa, diduga kuat dikerjakan secara substandar dan menggunakan material galian C ilegal tanpa izin resmi.

Berdasarkan penelusuran dan keluhan berulang dari warga serta dewan guru di lapangan, kualitas puluhan paket pekerjaan tersebut sangat memprihatinkan. Sejumlah bangunan baru maupun hasil rehabilitasi sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan sebelum masa pemeliharaan berakhir. 

Fakta di lapangan menunjukkan dinding plesteran yang retak, lantai tidak rata hingga keramik mudah lepas, atap bocor saat hujan pertama, hingga pagar sekolah yang miring sebelum diserahterimakan. Ironisnya, pondasi bangunan disinyalir dibuat dangkal sehingga rawan mengalami pergeseran dan kemiringan.

Sorotan lebih tajam diarahkan pada asal-usul material konstruksi. Proyek yang membutuhkan volume tanah urug, pasir, batu, dan kerikil dalam jumlah besar ini diduga tidak memiliki dokumen izin pengambilan material galian C yang sah. 

Tidak adanya bukti setoran retribusi ke kas daerah atas material-material ini membuka dugaan ganda. Selain merusak ekosistem sungai dan lahan pertanian akibat penambangan liar, praktik ini juga dinilai membuka celah besar bagi penggelembungan (mark-up) biaya pengangkutan dalam anggaran proyek.

"Publik melihat ironi yang nyata. Membangun fasilitas pendidikan dengan material hasil perusakan lingkungan dan tanpa standar keselamatan, sama saja dengan menempatkan anak-anak Aceh Tamiang di dalam 'bom waktu' yang bisa runtuh kapan saja," ujar salah satu pemerhati pendidikan dan tata kelola pemerintahan Aceh Tamiang, Minggu (11/10/2026).

Lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Aceh Tamiang turut menjadi sorotan utama. Ketiadaan pelibatan tenaga ahli konstruksi independen di lapangan, tidak adanya laporan uji kualitas material sebelum dipasang, serta minimnya dokumentasi progres pekerjaan (sebelum, saat, dan sesudah) mengindikasikan adanya pembiaran. 

Publik menilai dinas terkait sengaja memberikan kelonggaran demi mengejar target serah terima fisik, tanpa mempedulikan spesifikasi teknis dan keselamatan jiwa.

Menanggapi dugaan penyimpangan yang berindikasi pada kerugian negara ini, desakan keras pun mengemuka. Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang untuk tidak ragu melakukan audit investigatif dan segera menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana korupsi.

Selain Kejari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh juga didesak untuk memeriksa seluruh paket revitalisasi sekolah di daerah tersebut secara menyeluruh. 

Publik juga menuntut Bupati Aceh Tamiang untuk segera mengambil lima langkah tegas:
1. Melakukan cek fisik mendadak ke seluruh sekolah sasaran.
2. Menelusuri dan menyita material ilegal yang masih ada di lokasi proyek.
3. Membuka transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan nota pembelian material kepada publik.
4. Menghentikan sementara proyek yang belum selesai untuk evaluasi ulang.
5. Memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan miring dan dugaan maladministrasi yang menimpa puluhan fasilitas pendidikan ini. (Ak)
Bagikan:
KOMENTAR