TKD Tambahan Bencana Aceh Tenggara Rp8,25 Miliar Baru 50% Terserap, Rp4 Miliar Belum Digunakan, Warga Minta Percepatan dan Transparansi


author photo

20 Okt 2026 - 01.11 WIB



 
KUTACANE — Dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan KMK Nomor 59 Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp8.250.000.000 (delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Namun hingga pertengahan Oktober 2026, penyerapannya baru mencapai Rp4.180.000.000 atau sekitar 50,69%, sehingga masih menyisakan anggaran sebesar ±Rp4.070.000.000 yang belum terserap.
 
Dana ini bersumber dari Pemerintah Pusat dan diperuntukkan bagi pemulihan infrastruktur terdampak bencana, pemulihan pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan warga terdampak banjir bandang yang melanda Aceh Tenggara pada akhir tahun 2025.
 
Di saat warga terdampak bencana masih dalam proses pemulihan, lambatnya penyerapan dana tersebut memunculkan pertanyaan serius:
 
- Mengapa hampir separuh dana — Rp4 miliar — belum terserap padahal kebutuhan pemulihan masih mendesak?
- Kegiatan apa saja yang sudah dibiayai dari Rp4,18 miliar yang telah digunakan? Di lokasi mana saja dan berapa nilainya secara terperinci?
- Rencana penyerapan sisa Rp4,07 miliar akan dilaksanakan kapan dan untuk kegiatan apa saja?
- Apakah penyaluran berjalan tepat waktu dan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan?
- Mengapa rincian penggunaan dana belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas?
 
Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk:
 
- Percepat penyaluran sisa dana Rp4 miliar — jangan sampai dana pemulihan terhambat sementara warga masih menunggu bantuan
- Publikasikan rincian lengkap penggunaan dana: kegiatan yang sudah dilaksanakan, lokasi, nilai, dan bukti penyaluran kepada masyarakat
- Jadwalkan penyerapan sisa anggaran secara jelas — kapan akan habis digunakan dan untuk prioritas apa saja
- Pastikan dana tepat sasaran — warga yang rumah, sawah, dan akses jalannya rusak harus menjadi prioritas utama
- Laporkan secara berkala kemajuan penyerapan dana di media yang mudah diakses publik
 
"Dana pemulihan bencana bukan dana yang boleh diam begitu saja. Setiap rupiahnya adalah harapan warga yang rumah dan mata pencahariannya rusak. Jika belum habis digunakan, jelaskan kapan akan digunakan dan untuk apa. Rakyat berhak tahu, dan berhak menerima bantuannya tepat waktu."

Terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, SE mengatakan Sebagai tambahan informasi, bahwa penyebab rendahnya serapan dana sampai saat ini adalah salah satunya karena opd atau pelaksana kegiatan sebagian tidak mengambil uang muka pekerjaan, ada juga karena uang muka baru diambil tetapi progres pekerjaan sudah tinggi, dengan kata lain tidak diajukan untuk tahap selanjutnya sehingga kemungkinan nanti setelah seratus persen baru diajukan, ucap nya sesuai dengan isi pesan WhatsApp yang dikirim ke pewarta media ini
Bagikan:
KOMENTAR