Oleh: Wiwik Arafah (Pemerhati umat)
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Tren penggunaan rokok elektrik atau vape yang kian populer, terutama di kalangan anak muda, kini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran barang haram. Bukan lagi berbentuk pil atau serbuk, narkoba kini hadir dalam bentuk cairan (likuid) dan digunakan layaknya isi ulang vape. Sekilas tampak seperti produk rokok elektrik biasa, padahal mengandung zat berbahaya dan masuk kategori narkotika. Modus baru ini membuat peredaran narkoba semakin sulit dikenali sekaligus berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda. Zat Etomidate disalahgunakan melalui vape.
Etomidate merupakan obat bius atau anestesi yang penggunaannya seharusnya dilakukan melalui suntikan intravena. BNN mengingatkan penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko serius. Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto menjelaskan etomidate bekerja cepat sehingga membuat seseorang kehilangan kesadaran atau tertidur. "Ya betul. Etomidate merupakan obat bius (anestesi) suntik secara intravena yang bekerja sangat cepat untuk membuat seseorang tidak sadarkan diri atau tertidur," kata Supiyanto saat dihubungi, Senin (21/9). Disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Menurut Supiyanto, penjualannya biasanya berupa satu paket cartridge yang telah berisi etomidate. "Biasanya jualannya sudah 1 paket cartridge berisi etomidate. Harga sekitar Rp 3 juta sampai Rp 6 juta di Jakarta," ujarnya. Istilah “pod getar” yang beredar di masyarakat juga berkaitan dengan penggunaan vape yang mengandung narkoba. Supiyanto menjelaskan istilah itu merujuk pada efek tubuh bergetar setelah mengisap vape melalui pod. "Istilah pod getar itu maksudnya pod yang berisi narkoba karena menyebabkan penggunanya tubuhnya bergetar setelah menghisap vape melalui pod. Pod adalah vape sistem terbuka yang cartridgenya dapat diisi ulang," katanya. Supiyanto juga meminta masyarakat menjauhi etomidate karena berisiko terhadap sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan. "Imbauan terhadap etomidate sana halnya dengan narkoba lain, jadi jauhi narkoba termasuk etomidate karena dapat merusak sistem syaraf pusat dan berisiko ketergantungan yang kuat," katanya.
Perdagangan narkoba telah menjadi bagian dari kejahatan terorganisasi transnasional. Jaringan yang terlibat dapat melintasi batas negara, membangun rantai pasok, memanfaatkan berbagai jalur distribusi, dan mengembangkan modus sesuai perubahan pasar. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menempatkan organisasi perdagangan narkoba sebagai salah satu bentuk kejahatan terorganisasi transnasional yang terus berkembang dan berorientasi pada keuntungan. Ketika vape telah memiliki pasar dan lekat dengan kehidupan anak muda, produk tersebut kemudian dapat dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai sarana untuk menjangkau konsumen baru. Narkotika dikemas menyerupai produk vape sehingga lebih mudah disamarkan dan diedarkan. Artinya, perkembangan modus tersebut bukan sekadar kreativitas pelaku, tetapi menunjukkan bahwa jaringan narkoba beradaptasi dengan pasar dan terus mencari ruang baru untuk memperluas peredarannya.
Pada 7 April 2026, Kepala BNN mengusulkan agar vape beserta cairannya dilarang dan diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape. RUU tersebut kemudian tetap masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan masih berada dalam proses pembahasan. Artinya, hingga Oktober 2026, sekitar enam bulan telah berlalu sejak usulan tersebut disampaikan, sementara pengaturan yang secara khusus merespons persoalan vape masih belum menjadi ketentuan yang berlaku. Bahkan pada September 2026, BNN masih mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Mirisnya, dalam rentang waktu tersebut jaringan narkoba tidak berhenti bergerak. Modus baru terus ditemukan dan peredaran zat berbahaya melalui vape telah menjadi perhatian aparat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kecepatan respons hukum menjadi persoalan penting ketika berhadapan dengan jaringan kejahatan yang mampu beradaptasi dengan cepat. Jika regulasi yang ada saja masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaan dan pengawasan, sementara aturan baru masih berproses, bagaimana negara dapat mengejar jaringan yang pergerakannya melampaui batas wilayah dan terus mengembangkan modus?
Dengan demikian, persoalan vape narkoba tidak berhenti pada munculnya modus baru. Di baliknya terdapat celah pada pembentukan nilai, sistem ekonomi, dan mekanisme perlindungan yang dapat dimanfaatkan jaringan narkoba. Ketika narkoba telah berkembang menjadi bisnis ilegal lintas negara, penyelesaiannya pun tidak cukup dengan menindak kasus demi kasus. Dibutuhkan pendekatan yang mampu memutus mata rantai bisnis, jaringan, dan ruang yang memungkinkan peredarannya terus berkembang.
Islam tidak hanya melarang narkotika, tetapi memiliki mekanisme untuk menjaga akal dan melindungi manusia dari segala sesuatu yang merusaknya. Akidah menjadi dasar dalam membentuk cara berpikir dan berperilaku. Keimanan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan demikian, seorang muslim memiliki dorongan dari dalam dirinya untuk menjauhi sesuatu yang haram dan membahayakan, bukan sekadar karena takut terhadap aturan atau sanksi. Islam juga menjaga akal sebagai salah satu perkara pokok yang harus dilindungi. Karena itu, segala sesuatu yang memabukkan dan merusak fungsi akal wajib dijauhi.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Segala sesuatu yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”Narkotika, termasuk zat yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu, merupakan perkara yang harus dijauhi karena dapat merusak akal dan membahayakan manusia. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaannya, tetapi juga menutup jalan bagi peredaran dan bisnis yang menjadikan kerusakan sebagai sumber keuntungan. Dengan demikian, mencari keuntungan tidak dapat menjadi alasan untuk memperjualbelikan sesuatu yang diharamkan dan membahayakan masyarakat.
Perlindungan terhadap akal tidak hanya menjadi tanggung jawab individu. Islam juga mewajibkan masyarakat untuk saling menjaga melalui amar makruf nahi mungkar. Ketika ada kemungkaran atau sesuatu yang membahayakan di tengah masyarakat, kaum muslim tidak boleh bersikap acuh. Kepedulian masyarakat menjadi kontrol sosial yang mendorong kebaikan dan mencegah kemaksiatan serta berbagai bentuk kerusakan, termasuk peredaran narkotika yang mengancam generasi. Perlindungan tersebut kemudian diperkuat oleh negara. Negara dalam Islam berkedudukan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai) bagi umat. Karena itu, negara bertanggung jawab memastikan generasi terlindungi dari berbagai hal yang merusak akal, jiwa, dan masa depan mereka. Negara tidak cukup hanya bertindak setelah peredaran narkoba meluas, tetapi melakukan pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan terhadap jaringan yang menjadi sumber peredarannya.
Dalam negara Islam (Khilafah), perlindungan generasi dilakukan secara menyeluruh melalui penerapan syariat. Pendidikan diarahkan untuk membentuk syakhshiyyah (kepribadian) Islam, sehingga generasi memiliki pemahaman dan keteguhan untuk menjauhi perkara haram. Negara juga mencegah berkembangnya bisnis yang membahayakan masyarakat, mengawasi peredaran barang yang dapat merusak akal, serta memastikan media tidak menjadi sarana promosi maupun normalisasi narkotika. Ketika peredaran narkotika melibatkan jaringan yang melampaui batas wilayah, negara berkewajiban memutus mata rantai produksi, distribusi, dan pembiayaannya.
Pemberantasan tidak berhenti pada pengguna atau pelaku lapangan, tetapi diarahkan pada pihak yang mengatur dan menopang jaringan peredaran. Segala potensi akan dicurahkan untuk mencegah masuknya narkotika dan membongkar jaringan yang mengancam masyarakat. Terhadap pihak yang tetap melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Islam menetapkan ‘ uqubat (sanksi hukum) yang tegas, dengan fungsi zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus). Sanksi tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi diterapkan untuk mencegah pelanggaran berulang dan memberikan efek jera. Dengan mekanisme tersebut, pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan perubahan perilaku individu, tetapi juga memutus mata rantai produksi dan peredarannya. Dengan demikian, Islam membangun perlindungan generasi secara berlapis. Ketakwaan individu menjadi benteng pertama, kepedulian masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar menjadi kontrol sosial, sementara negara menjadi pelindung yang memastikan narkotika tidak leluasa beredar. Menjaga akal bukan hanya berarti mencegah seseorang mengonsumsi narkotika, tetapi juga memastikan lingkungan, aktivitas ekonomi, dan sistem kehidupan tidak membuka ruang bagi peredarannya. Wallahualam bissawab