Oleh: Firda Rampean, S.Pd (Aktivis Dakwah)
Tren penggunaan rokok elektrik atau vape yang kian populer, terutama di kalangan anak muda, kini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran barang haram.
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap selama tiga bulan terakhir, Juli hingga September 2026, terdapat 1.870 kasus narkoba dengan total 2.382 tersangka yang ditangkap. Termasuk di antaranya peredaran cartridge vape berisi etomidate.
Bukan lagi berbentuk pil atau serbuk, narkoba kini hadir dalam bentuk cairan (likuid) dan digunakan layaknya isi ulang vape. Sekilas tampak seperti produk rokok elektrik biasa, padahal mengandung zat berbahaya dan masuk kategori narkotika golongan II.
Etomidate dalam liquid vape dicampur dengan berbagai varian rasa; strawberry, melon, dan vanila sehingga bisa tersamarkan dan sulit terdeteksi.
Modus baru ini membuat peredaran narkoba semakin masif karena sulit dikenali dan berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda yang gampang penasaran mencoba hal baru. Vape selama ini identik dengan gaya hidup modern. Desainnya trendi, aromanya beragam, dan banyak digunakan remaja maupun mahasiswa.
Celakanya, citra kekinian ini dimanfaatkan sindikat narkoba. Liquid narkotika disamarkan dalam kemasan vape agar tidak mencurigakan saat dibawa, mudah digunakan tanpa alat tambahan dan terlihat “aman” bagi pengguna pemula. Jika dulu narkoba identik dengan paket mencurigakan, kini bentuknya menyaru sebagai benda sehari-hari. Pergeseran inilah yang membuat ancaman narkoba terasa semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.
Kekhawatiran akan meningkatknya pengguna vape yang mengandung narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. (Mediajustitia.com)
Terkait penggunaan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Namun, penegakan hukum terhadap kasus ini masih terbatas menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang memiliki ancaman pidana lebih ringan.
Menurutnya, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran zat terlarang dalam bentuk cairan tersebut. Ia mengibaratkan, sebagaimana sabu yang membutuhkan alat bantu seperti bong untuk digunakan, pembatasan terhadap alat konsumsi dapat berdampak signifikan terhadap pengendalian penyalahgunaan narkotika.
BNN berharap usulan ini dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Sistem kehidupan yang serba bebas menjadikan generasi kehilangan benteng dalam berpikir dan berperilaku. Dengan alasan mengikuti tren atapun stress karena masalah, menggunakan narkoba adalah jalan ninjanya.
Lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun Masyarakat membuat banyak remaja terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.
Karakteristik remaja yang rentan dan mudah dipengaruhi inilah yang menjadikannya target utama sindikat narkoba.
Pendidikan sekuler melahirkan individu yang apatis terhadap urusan publik. Hal ini tecermin dari respons masyarakat yang menganggap peredaran narkoba sebatas sarana hiburan biasa bukan sesuatu yang berbahaya bahkan haram berdasarkan syariat Islam. Disisi lain, edukasi narkoba dari pemerintah hanya berakhir sebagai slogan melalui pamflet atau iklan, masyarakat dan anak-anak sekadar tahu bahwa ”narkoba itu berbahaya”, tanpa memahami alasan di balik bahaya tersebut serta cara menolaknya. Ironisnya, keluarga dan sekolah selaku lini terdepan justru sering kali tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pencegahan. Selain itu rendahnya kesadaran publik tecermin dari keengganan masyarakat melaporkan kasus narkoba karena menganggapnya sebagai urusan penegak hukum semata, bukan ancaman sosial bersama. Padahal, pemberantasan narkoba yang efektif membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang antipati terhadap narkoba.
Berbagai persoalan tersebut membuktikan kegagalan sistem saat ini dalam melindungi masyarakat. Sistem ekonomi yang menghalalkan segala cara, pendidikan yang gagal membentuk individu bertakwa, tatanan sosial yang permisif, serta penegakan hukum yang mandul tanpa efek jera, seluruhnya bermuara pada penerapan sistem sekuler hari ini.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, narkoba diperlakukan sebagai komoditas yang menjanjikan, bukan sebagai barang haram yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Beratnya tekanan kehidupan, kebebasan berperilaku, serta keuntungan yang menggiurkan membuat narkoba tidak pernah sepi pembeli. Hukum yang ada hanya berfokus pada penindakan, bukan penghapusan narkoba. Narkoba memang diatur melalui UU Narkotika No. 35/2009 yang intinya melarang, mengatur, dan menghukum. Masalahnya, hukum baru berjalan jika sudah terjadi pelanggaran sehingga tidak bisa mencegah niat pelaku. Pada akhirnya, peredaran narkoba semakin masif dan justru memicu praktik suap yang mampu membeli hukum sehingga pasar narkoba tetap hidup subur.
Memandang persoalan narkoba dan mencari solusinya haruslah sesuai fitrah manusia dan memiliki mekanisme bagi kemajuan peradaban manusia itu sendiri. Islam memiliki aturan yang kafah, termasuk untuk mengatasi permasalahan narkoba. Berdasarkan realitas kandungan narkoba di dalam vape maka zat tersebut dihukumi sebagaimana narkoba pada umumnya. Keharaman narkoba dinyatakan di dalam hadis, “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini bersifat umum sehingga mencakup seluruh zat cair, padat, maupun gas yang bisa memabukkan. Para ulama sepakat status haram ini tidak mengenal level bahaya atau dosis. Keharamannya bersifat final. Syekh Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani di dalam kitab Subul as-Salam menyatakan bahwa mufattir adalah setiap zat penenang yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba.
Penerapan syariat Islam memiliki prinsip dasar yang disebut maqashid asy-syariah (tujuan utama syariat), yang di antaranya adalah menjaga akal (hifdz al-aql) dan jiwa/nyawa (hifdz an-nafs) manusia. Segala sesuatu yang merusak keduanya, yakni akal dan jiwa, juga dihukumi haram. Narkoba dalam bentuk apa pun dapat merusak akal, merusak kesehatan pelajar, mengganggu dan menghancurkan masa depan generasi muda, membuka pintu pada kriminalitas, kecanduan, bahkan memicu keruntuhan moral.
Islam sangat menekankan perlindungan terhadap generasi penerus peradaban. Perlindungan utama pada diri seorang muslim adalah keimanan dan ketakwaannya. Keterikatan seorang muslim terhadap hukum syariat menjadi benteng prioritas pencegahan perilaku kriminal. Ketakwaan juga akan membuat individu sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Ketakwaan individu ini adalah pilar pertama dari tiga pilar penting yang melandasi tegaknya syariat Islam secara menyeluruh.
Pilar kedua adalah kontrol keluarga dan masyarakat. Keluarga adalah lingkaran pertama perlindungan generasi muda karena keluarga adalah letak pendidikan pertama dan utama bagi generasi muda. Keluarga juga berperan strategis untuk melakukan pengawasan, terutama seputar pergaulan, baik di dunia nyata maupun maya, dalam hal ini termasuk penggunaan gawai/teknologi untuk keperluan komunikasi.
Selanjutnya, di luar keluarga, penting adanya komunitas/masyarakat yang melakukan kontrol sosial, yakni untuk saling menasihati dan mencegah kemungkaran sebagaimana prinsip amar makruf nahi munkar. Jika ada pelanggaran aturan syarak, masyarakat akan bertindak, termasuk melaporkan kepada aparat atau pihak yang berwajib.
Pilar ketiga adalah negara selaku pihak yang bertanggung jawab atas penegakan aturan dan hukum. Negara wajib menjaga serta melindungi keamanan generasi dari kerusakan. Penetapan hukum itu bersifat tegas bagi produsen, pengedar, dan pengguna narkoba atau sejenisnya.
Di dalam negara Islam (Khilafah), barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu, barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat.
Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak.
Namun, sanksi terkait narkoba berbeda dengan khamar. Meski sama-sama memabukkan, sanksi narkoba tidak diatur secara mendetail di dalam nas syarak sebagaimana sanksi khamar. Dengan demikian, sanksi narkoba adalah takzir. Dalam hal ini, hakim/kadi akan mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelakunya, dari yang ringan hingga yang berat.
Sanksi (‘uqubat) tersebut bisa berupa pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Sanksi berlaku pada semua pihak yang melanggar.
Tindak kejahatan narkoba adalah bagian dari kemaksiatan, yakni pelanggaran hukum syarak. Pemberlakuan sanksi tidak ada pengecualian, baik pelakunya artis ataupun masyarakat umum.
Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai upaya preventif (zawajir), yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga di akhirat ia akan terbebas dari azab Allah Taala.
Demikianlah sistem Islam menjaga generasi dari kebinasaan akibat mengonsumsi barang haram. Generasi yang kelak menjadi tonggak bagi peradaban Islam.
Wallahualam bissawab.