Oleh: Hameeda
Di tengah ramainya komersialisasi pendidikan. Besarnya biaya kuliah di perguruan tinggi mengakibatkan banyak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan tinggi atau bahkan putus kuliah. Tentunya rencana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo menjadi sebuah harapan bagi masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah.
Anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan uang kuliah diperkirakan Rp 93,7 triliun untuk lebih dari 2,8 juta mahasiswa dari anggaran pendidikan yang dialokasikan tahun 2027 sebesar Rp 827 triliun. Yang menurut pengamat pendidikan, anggaran pemerintah sebenarnya cukup untuk menggratiskan uang kuliah. Asalkan tidak “disunat” untuk pembiayaan program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan biaya Kementerian atau Lembaga yang tak berhubungan dengan pendidkan.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan uang anggaran nanti bisa berasal dari “uang yang dikorupsi, yang dinyolong, yang dicuri”. Presiden pun meminta Mendiktisaintek untuk melakukan kajian soal kemungkinan kuliah gratis di PTN. Sejumlah pihak menyebut kuliah gratis memungkinkan dilakukan, tetapi sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara. Bagaimana negara membuat strategi pendapatan dan pengeluaran negara tercermin melalui APBN. Pendapatan negara mayoritas di peroleh dari pajak yang tentunya akan menjadi beban pula bagi masyarakat.
Kuliah gratis tentu meringankan mahasiswa. Tetapi, gratisnya biaya kuliah tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Jika struktur pendidikan masih memberikan ruang besar kepada perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan sendiri, pendidikan tetap berada dalam logika pembiayaan dan pasar. Terlebih dengan status PTN-BH yang memberikan otonomi pengelolaan kepada perguruan tinggi. Sehingga ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka.
Terlebih Ketika negara membiayai kuliah gratis bergantung pada kemampuan fiskal, bukan tidak mungkin subsidi dikurangi ketika kondisi keuangan negara berubah. Bahkan jika sumber dana dari uang korupsi tentunya tidak akan berkelanjutan. Inilah kelemahan pendekatan yang hanya berfokus pada program. Kuliah gratis bisa menjadi solusi jangka pendek, tetapi belum tentu menyelesaikan akar persoalan.
Pendidikan adalah kebutuhan rakyat. Karena itu, pembiayaannya membutuhkan sumber yang pasti dan berkelanjutan. Menjadikan dana hasil pemberantasan korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan tentu bukan persoalan jika uang tersebut merupakan hak negara yang berhasil dikembalikan. Namun, menjadikan dana tersebut sebagai sandaran pendidikan menunjukkan problem mendasar: negara masih mencari-cari sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Bagaimana jika kasus korupsi yang berhasil diungkap sedikit? Apakah anggaran pendidikan ikut berkurang?
Dalam Islam, pendidikan bukan komoditas yang diserahkan kepada mekanisme pasar, melainkan bagian dari kebutuhan rakyat yang wajib dijamin negara. Negara dalam Islam adalah raa'in, pengurus urusan rakyat. Karena itu, negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan yang dapat diakses masyarakat tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang.
Pembiayaan pun tidak dibangun di atas logika APBN modern yang sangat bergantung pada pajak, utang, dan kondisi ekonomi. Islam memiliki sistem Baitul Maal dengan sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariah, termasuk pengelolaan harta kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat.
Dengan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai syariah, kekayaan yang menjadi milik umum tidak semestinya dikuasai segelintir pihak, tetapi dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari sinilah pendidikan dapat ditempatkan sebagai hak rakyat sekaligus kewajiban negara, bukan sebagai komoditas yang mengikuti kemampuan membayar.
Jika pendidikan masih berada dalam paradigma kapitalisme, kebijakan gratis dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi dan politik. Bahkan, kebijakan yang tampak populis bisa saja hanya menjadi instrumen politik untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Islam menawarkan perubahan pada level sistem. Negara menjalankan fungsi pengurusan rakyat berdasarkan syariah, bukan berdasarkan kepentingan elektoral. Pendidikan dijamin karena memang merupakan kewajiban negara, bukan sekadar janji politik.
Maka, jika benar ingin membebaskan rakyat dari mahalnya pendidikan dan mengakhiri komersialisasi pendidikan, yang dibutuhkan bukan sekadar “kuliah gratis”, tetapi perubahan dalam memandang pendidikan dan tata kelola negara. Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang membayar uang kuliah. Persoalannya adalah siapa yang bertanggung jawab atas masa depan generasi. Tentunya dalam Islam negara lah yang wajib mengurusnya dengan penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh). Sehingga pendidikan dan berbagai kebutuhan rakyat tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan sebagai amanah yang wajib dijamin negara. Wallahu a’lam.