Kematian Muhammad Rasya Belum Terungkap, Penunjukan Pengacara oleh Wali Kota Justru Mengundang Tanya


author photo

1 Nov 2026 - 18.01 WIB




LHOKSEUMAWE – Penunjukan Mahadir Buloh, S.H. oleh Wali Kota Lhokseumawe sebagai Ketua Tim Pengacara atau kuasa hukum untuk mendampingi keluarga almarhum Muhammad Rasya Fadhillah kini memunculkan sejumlah pertanyaan. Min (1 Nov 2026).

Publik berhak mengetahui apa yang menjadi dasar penunjukan tersebut. Apakah Mahadir Buloh dipilih berdasarkan pertimbangan profesional, rekam jejak, dan kapasitas hukum, atau terdapat faktor kedekatan personal maupun hubungan kepercayaan dengan Wali Kota Lhokseumawe?

Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar penunjukan kuasa hukum tersebut tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya kepentingan tertentu di balik pendampingan keluarga korban.

Di sisi lain, perjuangan Nurlaila (47), ibu kandung almarhum Muhammad Rasya Fadhillah, untuk mendapatkan kejelasan atas kematian putranya belum menemui titik terang.

Hampir sebulan setelah putranya meninggal dunia pada 27 September 2026, keluarga masih mempertanyakan penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut.

Bagi Nurlaila, persoalan ini bukan sekadar proses hukum dan administrasi penanganan perkara. Ada pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban: apa sebenarnya penyebab kematian anaknya, bagaimana proses penyelidikan dilakukan, dan sejauh mana aparat penegak hukum telah mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut?

Situasi ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pendampingan hukum yang diberikan kepada keluarga korban tidak boleh berhenti sebatas penunjukan nama pengacara. Lebih dari itu, harus ada komitmen nyata untuk memastikan keluarga memperoleh informasi, kepastian proses hukum, dan akses terhadap keadilan.

Wali Kota Lhokseumawe perlu menjelaskan secara transparan dasar penunjukan Mahadir Buloh, S.H. Sementara aparat penegak hukum dituntut memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan penanganan perkara kematian Muhammad Rasya Fadhillah.

Jangan sampai keluarga korban terus menunggu jawaban, sementara pertanyaan mengenai kematian seorang anak justru semakin panjang tanpa kepastian.

Sebab, keadilan tidak cukup hanya dijanjikan melalui pendampingan hukum. Keadilan harus dibuktikan melalui pengungkapan fakta dan proses hukum yang transparan.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR