Diduga Korupsi, Mantan Kades Muara Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Ditetapkan Sebagai Tersangka


author photo

27 Nov 2021 - 16.27 WIB




Subulussalam - Kapolres Subulusslam AKBP Qori Wicaksono,SIK melalui Kasat reskrim IPDA Deno Wahyudi,SE.M.SI mengatakan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Muara Batu tahun 2018,2019 dan 2020. 

"Beberapa kali gelar perkara dengan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Banda Aceh dan beberapa kali gelar perkara dengan Ditreskrimsus Polda Aceh," ujar Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi. 

Tim Audit dari BPKP Banda Aceh langsung ke lokasi Subulussalam untuk melakukan Audit penghitungan berapa Negara yang di rugikan terkai Dugan korupsi Pengelolaan dana desa Muara Batu korupsi ahun 2018,2019 dan 2020. 

Selanjutnya,"penyidik memeriksa saksi 20 orang dan memeriksa beberapa saksi ahli," kata kasat Reskrit Subulussalam Ipda Deno Wahyudi. 

"Dari Tim Audit BPKB Banda Aceh terdapat kerugian pengitungan kerugian Negara  RP.723.726.767.000 Dana Bersumber dari APBKampong Tahun Anggaran 2018 – 2019 sampai dengan tahun 2020 ," jelasnya.

Lanjut Deno Wahyudi,Mulai dari Sisa kas dana desa tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.215.199.342, Kwitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611, Barang bantuan tidak disalurkan kepada masyarakat RP 43.664.000, Mark up barang bantuan ke masyarakat Rp.108.015.000, Kekurangan Volume kegiatan pembangunan Rp.251.638.814 sehingga total kerugian Negara Rp 723.726.767.000," terangnya. 

"Atas perbuatannya kepala Desa telah melanggar Perkara LKPP No.13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, serta telah melanggar permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa perubahan atas permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Walikota NO 16 THN 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan Desa.

"MS (47) Mantan kepala Desa (Kades) Muara Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulusslam , di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Subulussalam. 

Kini tersangaka sudah ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 26 November 2021 . " Jelasnya. (wen)
Bagikan:
KOMENTAR