Ada Apa Kejari Lhokseumawe Tiba Tiba Geledah RS Arun


author photo

24 Jan 2023 - 19.11 WIB


Lhokseumawe --- Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan rumah sakit arun di kompleks perumahan PT .PAG Batuphat Kecamatan Muara satu Kita Lhokseumawe, Selasa 24 Januari 2023.

Penggeledahan oleh Kejari tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Lhokseumawe Nomor : Prin-1/L.1.12/Fd/01/2023; atas dugaan penyalah gunaan anggaran PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh  Kejari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, S.H., Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H., staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari. 

“Kami melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PT Rumah Sakit Arun yang indikasi nya dimulai dari tahun 2016 hingga 2022, dan hari ini kami melakukan upaya hukum berupa penggeledahan," ucap Muklis pada pewarta media ini.

Kejari Lhokseumawe juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen keuangan dari PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 sebanyak 4 bundel terkait dugaan korupsi. Tidak hanya itu, ruangan Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan ruang arsip PT. RS. Arun Lhokseumawe juga ikut disegel.

Berdasarkan hasil dari penelusuran kajari Lhokseumawe yang bekerja sama dengan PPATK Jakarta yang telah menelusuri  transaksi keuangan rumah sakit menemukan sebagian hasil dari dugaan indikasi korupsi tersebut. Kami sudah bekerja sama dengan PPATK Jakarta dan telah menelusuri transaksi keuangan rumah sakit arun ini ke mana saja, alhamdulillah hasil sebagian sudah kami dapat," ucapnya Kejari Lhokseumawe.

Untuk nilai hasil korupsi, Kejari Lhokseumawe belum bisa menyatakan jumlahnya karena masi tahap pemeriksaan oleh tim audit. Untuk nilai kerugian akibat korupsi, saya belum bisa menyatakan karena tim audit sedang melakukan pemeriksaan, tapi tindak pidananya sudah banyak ditemukan, untuk persoalan jumlahnya nanti kita tunggu dan bisa-bisa ini miliaran," jelas Mukhlis.

Lanjut Mukhlis, kalau untuk korupsi berjamaah harus kita liat nanti tapi bila korupsinya lewat PT berarti berjamaah," tutup Mukhlis (**)
Bagikan:
KOMENTAR