Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil


author photo

20 Jan 2023 - 22.31 WIB


Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023 lalu. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK, mengatakan, pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.

Tersangka ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan satu unit mobil Box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri oleh pelaku. Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor PT. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Saat itu korban sengaja memarkir mobil tersebut di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun tidak lama sekira pukul 16.55 wib, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang, korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

Lalu sopir menjawab, kyaknya iya Itu benar kendaraan kita, lalu pelapor kembali ke kantor untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.

Namun setelah pelapor tiba di TKP sekira pukul 17.00 wib  melihat bahwa kendaraan R6 tidak ada lagi di parkiran depan kantor," kata Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Diduga pelaku pencurian ranmor R6 tersebut sedang berada di Gampong Rambayan Kecamatan Peukan Baro Pidie.

Selanjutnya tim rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.

Selanjutnya tim rimueng kemudian mengintrogasi pelaku, selanjutnya mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT.Wicaksana O.I.

Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (rel)
Bagikan:
KOMENTAR