Rekening Massal, Untuk Kepentingan Siapa?


author photo

26 Sep 2026 - 08.11 WIB




Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyiapkan program pembukaan rekening bank secara massal bagi 200 juta rakyat melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syari'ah Indonesia Tbk (BSI). Untuk mendukung program ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan saldo awal sebesar Rp 50.000 untuk tiap calon nasabah. Program ini diwajibkan bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dengan memanfaatkan sistem digital yang terhubung dengan Nomor Induk Kepemimpinan (NIK). (Kompas.com,10/09/2026).

Pemerintah mengklaim tujuan pembukaan rekening ini dalam rangka mendongkrak peningkatan literasi dan inklusi keuangan rakyat. Nantinya rekening ini akan digunakan untuk menyalurkan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Apakah benar demikian? Permasalahannya, yang menjadi parameter tingginya literasi keuangan bukan dari kepemilikan rekening melainkan dari kesadaran, pengetahuan dan sikap perilaku terhadap penggunaan rekening itu sendiri secara aktif produktif.

Selain itu, permasalahan bansos bukan fokus pada ada atau tidaknya rekening melainkan pada data yang tidak akurat dan kesalahan distribusi bahkan penyalahgunaan amanah. Jika bansos diberikan sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), niscaya bansos akan diterima masyarakat secara adil dan tepat sasaran baik melalui rekening ataupun tidak. Sehingga masyarakat tidak perlu menyerahkan data kependudukan yang memungkinkan terjadi kebocoran, penyalahgunaan atau penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Polemik ini semakin melebar ketika sebagian masyarakat menelusuri kaitan pembukaan rekening dengan sisi politik. Jika data kependudukan rakyat yang seharusnya dilindungi negara dengan mudah diberikan dan dihubungkan dengan bank akan berpotensi menjadi alat politik yang terkait dengan pemilu, terutama usia pemula (17 tahun). Bisa ditebak, siapa yang paling besar mendapatkan keuntungan dari Rp 11 triliun dana APBN, sementara rakyat menerima konsekuensi dari pajak yang dibayarkan selama ini hanya berujung pada APBN yang terkuras dan jebakan utang yang semakin tinggi. Siapa lagi yang kemudian harus menanggung beban utang selain rakyat?

Sungguh ironi, negara yang seharusnya melindungi serta bertanggungjawab penuh atas kesejahteraan dan keamanan rakyatnya namun menjadi pihak utama yang menyeret rakyat ke lembah kehancuran. Beginilah watak sistem kapitalisme yang rusak dan merusak. Kapitalisme demokrasi selalu memberi ruang bagi segelintir pihak mengambil keuntungan dalam setiap kesempatan. Sikap individualis dan orientasi materi dari para penguasanya menjadi hal utama dalam mengurus rakyat. Semakin menguatkan anggapan bahwa program ini dijalankan bukan untuk kepentingan rakyat. Para penguasanya lebih berpihak kepada para elit global dan tidak segan mengorbankan rakyat. Sampai kapanpun, Indonesia akan terus menjadi negeri terjajah jika tidak memiliki sistem keuangan yang mandiri dan berdaulat. Akankah kita mempertahankan sistem kapitalisme ini, padahal sudah sangat jelas kebusukannya?

Sudah saatnya seluruh manusia sadar bahwa sistem kapitalisme inilah yang menjadi akar permasalahan di dunia saat ini. Keserakahan dan kezaliman yang menjadi pintu utama bagi lahirnya kriminalitas, musibah dan bencana di muka bumi. Sudah saatnya manusia sadar bahwa hanya sistem Islam yang diturunkan oleh sang Pencipta manusia yang mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan.

Di dalam Islam, penguasa wajib memiliki visi riayah (pengurusan rakyat) secara menyeluruh. Negara di dalam Islam yang disebut khilafah wajib melaksanakan pemeliharaan urusan umat secara tuntas sesuai syariat Islam karena asas negaranya adalah akidah Islam. Untuk aspek administratif, setiap harta yang masuk ke negara berikut cara penggunaannya diatur oleh syariat dalam rangka kemaslahatan rakyat. Harta yang tersimpan dalam kas negara baitul mal tidak boleh digunakan sesuai kehendak segelintir orang. Anggaran tersebut hanya boleh digunakan sesuai pendapat dan ijtihad khalifah sebagai kepala negara.

Setiap anggaran yang dikeluarkan oleh negara khilafah memiliki pos-pos yang baku yang prioritasnya untuk kebutuhan dasar dan mendesak bagi rakyat seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Disamping itu khilafah juga memprioritaskan pencegahan dan penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur wajib, penyelenggaraan jihad dan industri yang mendukungnya dan lain-lain yang dianggap darurat dan jika diabaikan akan menimbulkan dharar atau bahaya. Sementara untuk akses keuangan digital serta bantuan negara tidak dilakukan melalui perbankan melainkan melalui baitul mal sebagai pelaku utama.

Khilafah adalah negara yang kuat dan mandiri dalam konteks global. Khilafah tidak akan menyerahkan akses keuangan kepada pihak asing. Proses pengelolaan anggaran yang berbasis akidah IsIam akan menjauhkan rakyat dari praktik korupsi karena ada sistem pengawasan dijalankan oleh negara dengan bantuan kontrol dari rakyat dan Mahkamah Mazhalim. Sementara untuk setiap pelaku penyalahgunaan harta negara akan mendapatkan sanksi tegas dari khilafah.

Sudah saatnya umat bangkit dari pemikiran yang salah tentang sistem kapitalisme ini lalu membuangnya. Kemudian menggantinya dengan sistem khilafah yang akan menerapkan sistem Islam yang menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para khalifah setelah beliau. Umat harus bersama-sama dengan kelompok dakwah ideologis untuk mewujudkan khilafah di muka bumi ini sebagai rahmat bagi semesta alam.
Bagikan:
KOMENTAR