ACEH TIMUR — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Di Desa Jambo Bale, Kecamatan Indra Makmu, sejumlah areal perkebunan milik anggota Koperasi Konsumen Premium Sawit Utama Syariah terpantau dalam kondisi kurang terawat. Sebagian areal lainnya juga disebut belum ditanami. Kamis (24 Sep 2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tanaman kelapa sawit muda nyaris tidak terlihat karena tertutup semak belukar, ilalang, dan anakan pohon liar. Bahkan, di beberapa titik, vegetasi pengganggu tumbuh lebih tinggi dibandingkan tanaman sawit yang baru ditanam.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan dan pengawasan program PSR yang seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Persoalan serupa sebelumnya juga dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi PSR lainnya di Aceh Timur, di antaranya Desa Tepin Raya, Alue Patong, dan Suka Damai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian Aceh Timur, Murdani, belum memberikan penjelasan terkait kondisi sejumlah lahan PSR tersebut. Upaya konfirmasi mengenai pelaksanaan, pemeliharaan, pengawasan, serta evaluasi program juga belum memperoleh tanggapan.
Sikap diam pemerintah daerah ini dinilai berpotensi memperlebar tanda tanya publik terhadap pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan petani sawit rakyat.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak sekadar menjalankan program secara administratif, tetapi memastikan kondisi kebun penerima PSR benar-benar sesuai dengan tujuan program di lapangan.
Seorang warga yang ditemui media ini dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap Bupati Aceh Timur segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi kebun PSR di Kecamatan Indra Makmu.
“Harapan kami pemerintah turun langsung dan melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Dinas Pertanian Aceh Timur maupun pihak terkait mengenai status lahan, realisasi penanaman, pola pemeliharaan, mekanisme pengawasan, serta langkah evaluasi terhadap kebun PSR yang ditemukan dalam kondisi tidak terawat.
Transparansi dinilai penting agar pelaksanaan program PSR tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi dapat dibuktikan melalui kondisi tanaman dan keberhasilan kebun di lapangan.(A1)