Islam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


author photo

31 Jul 2024 - 07.05 WIB


Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Balikpapan menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) semakin fokus dalam menangani masalah ini melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi. (https://kaltimpost.jawapos.com/balikpapan/2384906438/meningkat-drastis-116-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-balikpapan-dalam-enam-bulan )

Sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif untuk menekan kasus kekerasan bukanlah solutif. Banyaknya kasus kekerasan apalagi yang terjadi di daerah perkotaan menunjukkan beban hidup semakin berat, kehidupan yang permisif, liberal berakar dari sistem sekuler. Untuk mengatasi segala problematika yang terjadi dibutuhkan  surport sistem, terutama sanksi tegas bagi pelaku kekerasan. Solusinya tentu tidak akan didapatkan dalam sistem kapitalisme sekuler.

Sistem kapitalisme sekuler yang memberikan kebebasan kepada setiap individu menjadikan setiap individu akhirnya menjalankan kehidupan berdasarkan asas manfaat semata, bahkan  penerapan sistem kapitalisme sekuler telah menghilangkan peran dan kewajiban negara dalam periayahan terhadap rakyatnya.

Ketika sistem Islam saat ini dijauhkan dari kehidupan maka yang ada adalah masalah demi masalah. Sehingga bisa didapatkan saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Maka tidak ada jalan lain kecuali dengan mengganti sistem rusak ini ke penerapan sistem Islam.

Islam sebagai sebuah dien diturunkan oleh Allah swt dilengkapi dengan seperangkat aturan dan jika aturan itu dilaksanakan maka problematika kehidupan akan dapat diatasi. Sistem Islam telah menjadikan setiap pemimpin menyadari tugas dan kewajibannya sebagai periayah umat. 

Sebagaimana Hadits Rasulullah Saw : "Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya" (HR al-Bukhari).

Artinya: "Sesungguhnya orang yang paling dicintai Allah ﷻ pada hari kiamat dan paling ‘dekat’ tempat duduknya dari-Nya adalah seorang pemimpin yang adil, sedangkan orang yang paling dibenci Allah pada hari kiamat dan paling keras siksanya adalah seorang pemimpin yang lalim." (HR. Ahmad).

Dalam hadits lain, beliau juga menegaskan tentang jaminan naungan Allah di hari kiamat kepada pemimpin yang adil:

 سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ

Artinya: “Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah di hari kiamat saat tidak ada naungan kecuali dari Allah, di antaranya diberikan kepada imam atau pemimpin yang adil...” (HR al-Bukhari).

Pemimpin dalam Islam akan mampu melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Suport sistem akan berjalan dengan baik karena akan mampu menciptakan individu yang bertakwa didukung adanya kontrol masyarakat dan negara maka akan menjadikan perempuan dan anak aman di rumah dan di luar rumah.

Islam menjamin kesejahteraan perempuan , melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti adanya kewajiban nafkah keluarga diberikan kepada walinya dari suami, kakek, paman dst. Islam melindungi perempuan dan anak dengan real dengan sistem yang berlapis. 

Islam melindungi perempuan dan anak-anak melalui pelaksanaan aturan-aturan yang kompleks. Penerapan kaidah -kaidah Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan . Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar'i.

Sistem Islam akan menerapan sanksi yang berat bagi pelaku tindak kejahatan hingga mampu menghasilkan efek jera bagi pelakunya. Misalnya, pelaku kejahatan akan dihukum zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.

Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan dikenakan sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk.
Selain itu, Islam juga melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta'zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi transaksi fisik.

Merujuk dari penjelasan di atas maka sudah selayaknya sistem Islam diterapkan guna menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari kekerasan dan hanya dengan sistem Islam maka setiap problematika hidup akan dapat menemukan solusinya dengan sebaik-baiknya. Wallahua'lam
Bagikan:
KOMENTAR