Kejadian memilukan kembali terjadi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan dari keluarga terdekat. Kejadian yang terjadi baru-baru ini di Samarinda. Korban adalah seorang siswa SMP di Samarinda yang berusia 14 tahun , diduga menjadi korban persetubuhan. Peristiwa tersebut terungkap ketika korban datang seoang diri mendatangi polsek untuk membuat laporan atas dugaan persetubuhan. Korban melaporkan dugaan persetubuhan oleh orang terdekatnya. Korban sudah memberi tahu ayahnya, tetapi ayahnya tidak mau memberikan keadilan. Hal ini membuat korban kecewa, sehingga memberanikan diri datang ke polsek untuk melaporkan hal itu. (koran kaltim).
Kasus kekerasan seksual dengan melibatkan keluarga atau kerabat terdekat bukanlah kali pertama terjadi, tetapi sudah terjadi berulang kali . Bahkan terjadi di berbagai wilayah, dari desa hingga di kota. Tak sedikit yang kemudian hamil dan melahirkan.
Mengutip catatan DKP3A Kaltim, dari Juli 2022 hingga Juni 2023, sebanyak 133 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 119 kasus atau 90 persen di antaranya dilakukan keluarga korban.(Kaltim kece, 9/1/2024). Bahkan, satu kasus yang sangat memprihatinkan terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana seorang balita berusia 2 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh pemilik kos yang sudah di anggap kakeknya sendiri.
Dalam jurnal borneo juga memberitakan ada sebanyak 73 kasus kekerasan Perempuan dan anak ditangani oleh UPTD PPA Penajam Paser Utara sepanjang tahun 2024. Kepala UPTD PPA Hidayah mengatakan Kasus kekerasan seksual inipun di dominasi oleh pelaku yang berasal dari keluarga terdekat korban. Seperti paman, tetangga, hingga ayah tiri korban.
Ini adalah kondisi yang tentu saja sangat menyedihkan. Bagaimana anak-anak ini kedepannya, hal yang membuat prihatin. System kehidupan yang rusak mengakibatkan hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan keseharian. Semua itu menggiring manusia larut dalam kehidupan yang liar.
Mereka adalah anak – anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi terutama oleh orang-orang terdekatnya. Sikap cuek dan tidak peduli terhadap kondisi mereka menunjukkan hilangnya naluri kasih sayang( gharizah nau’) yang alami ada dalam diri setiap manusia. Namun kondisi rusaknya sistem kehidupan yang membuat stress, mengakibatkan orang terdekat tidak peduli bahkan berlaku sebagai “pemangsa”.
Sistem kehidupan yang rusak saat ini dikarenakan sistem sekularisme yang memiliki pandangan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan. Agama terutama Islam tidak boleh mengatur kehidupan yang melingkupi tatanan aturan masyarakat. Syariat Islam harus dijauhkan dari mengurusi permasalahan umat dan hanya mengurusi aturan beribadah dan akhlak saja atau sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan . hal ini membuat kaum muslim pada akhirnya jauh dari Islam.
Maka ketika ada permasalahan yang terkait dengan problem masyarakat , syariat Islam tidak diambil sebagai Solusi. Termasuk adanya kekerasan seksual yang semakin marak terjadi. Keringnya nilai-nilai agama membuat pondasi terkecil yaitu keluarga menjadi tidak aman. Kurangnya pemahaman dalam system pergaulan dan batasan aurat laki-laki dan perempuan bukanlah hal yang baru, hal yang harusnya menjadi kewajiban wali menjaga dan melindungi anaknya.
Disisi lain masyarakat dalam sistem sekular dibentuk menjadi individualis. Sehingga tidak ada saling peduli, saling mengingatkan , saling menjaga antara yang satu dengan yang lain. Kehidupan dalam sistem sekularisme saat ini yang diterapkan oleh penguasa semakin membuka jurang kerusakan yang semakin lebar dan luas sehingga terlihat kerusakaanya secara massif. Dari sistem ini melahirkan kehidupan liberal serba bebas .
Setiap individu bebas melakukan perbuatan apapun tanpa ada jerat hukumnya selama tidak ada yang melaporkan. Kehidupan serba bebas ini ditambah tidak ada pendidikan agama yang secara utuh diberikan kepada umat akan melahirkan masyarkat yang rusak dan kacau.
Seorang anak Perempuan yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh ayahnya dan orang terdekatnya justru tidak peduli pada Nasib anak ini. Padahal kekerasan seksual ini dapat mengakibatkan kondisi trauma yang dapat berpengaruh terhadap masa depan anak.
Ini semua membutuhkan peran negara untuk menjaga kehormatan setiap anak perempuan. Negara memiliki peran penting untuk melahirkan generasi unggul yang sehat fisik dan akalnya . Negara memiliki peran yang besar untuk mencetak generasi yang beriman dan bertaqwa dengan memberikan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak dan memberikan pendidikan terbaik dalam bentuk kurikulum pendidikan berbasis Aqidah islam sehingga masyarakat memiliki panduan yang lurus dan menjalankan perbuatan yang jauh dari maksiat.
Negara juga berperan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pelecehan seksual sehinggabisamemberikan efek jera bagi pelakunya. Negara seperti ini hanya bisa lahir dari sistem islam. Aqidah Islam dijadikan sebagai asas yang mendasari berbagai macam aturan yang akan diterapkan.
Negara yang menerapkan islam akan memandang bahwa naluri seksual sebenarnya adalah salah satu potensi yang alami ada dalam diri manusia. Naluri ini butuh untuk dipenuhi dan diatur bagaimana cara pemenuhannya. Islam mengajarkan bahwa satu-satunya cara untuk memenuhi nya adalah dengan menikah, bukan dengan yang lain.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kerusakan sosial seperti: pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi dan kejahatan seksual lainnya. Is;am mengatur secara rinci bentuk interaksi antara laki -laki dan Perempuan seperti larangan berkhlwat (berdua-duaan) dan berikhtilath(campur baur) termasuk batasan aurat yang harus dijaga. Tidak boleh diperlihatkan sembarangan. Islam juga mengatur interaksi sesama jenis. Seperti batasan aurat, larangan tidur pada satu kasur/ranjang bahkan satu selimut.
Negara juga berkewajiban melindungi rakyat dari berbagai informasi media yang mengundang syahwat. Negara memiliki peran untuk mengatur segala jenis media yang beredar dengan membersihkan dari informasi-informasi sampah yang merusak pemikiran masyarakat. Di samping itu negara akan memberikan sanksi tegas pada pelaku zina dan prilaku seksual yang menyimpang.
Bagi pezina, hukumannya adalah rajam bagi pelaku muhshan (sudah pernah menikah) dan hukuman cambuk 100 kali jika ghairu muhshan (belum pernah menikah). Adapun perilaku zina sesama jenis, hukumannya adalah hukuman mati. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Islam menetapkan bahwa pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Sedangkan untuk pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya diserahkan pada khalifah. Sebab Rasulullah saw. bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR Thabrani).
Inilah tuntunan syariah islam dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk pelaku kekerasan seksual, maka Imam atau Khalifah akan memberikan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariah. Dengan adanya penerapan syariah Islam maka kehidupan masyarakat akan terjaga dan aman jauh dari tindakan kemaksiatan.