Kajati Diminta Audit Dugaan Pemborosan Puluhan Miliar di DPMG Aceh Utara


author photo

7 Jun 2025 - 20.01 WIB



Lhoksukon – Dugaan pemborosan anggaran negara di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2024 mencuat ke publik. Sejumlah alokasi dana dengan nilai fantastis dinilai tidak tepat sasaran dan rawan manipulasi, hingga mendorong desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera melakukan audit menyeluruh, Sabtu ( 7 Jun 2025).

Total anggaran yang digelontorkan DPMG Aceh Utara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, sejumlah elemen masyarakat menilai banyak pos belanja yang tidak mendesak dan terkesan di-mark up demi kepentingan kelompok tertentu. Berikut rincian penggunaan anggaran yang dinilai janggal:

Belanja Perjalanan Dinas: Rp 1.116.920.000

Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp 8.647.200.000

Jasa Tenaga Administrasi: Rp 90.000.000

Jasa Tenaga Kesehatan: Rp 648.956.400

Jasa Tenaga Keamanan: Rp 291.600.000

Konversi Aplikasi/Sistem Informasi: Rp 78.800.000

Honorarium: Rp 844.910.000

Sosialisasi: Rp 1.856.560.000

Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 45.500.000

Bahan-Bahan Lainnya: Rp 324.000.000

Hadiah Perlombaan: Rp 50.500.000

Bantuan Keuangan Khusus Provinsi: Rp 456.000.000

Bimbingan Teknis: Rp 24.500.000

Makanan dan Minuman: Rp 871.022.400

Sewa Gedung dan Pertemuan: Rp 64.295.000

Layanan Komunikasi (Kawat/Internet/TV Berlangganan): Rp 127.800.000

BBM dan Pelumas: Rp 152.790.230

Suku Cadang Alat Angkutan: Rp 57.149.242

Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Rp 20.000.000

Alat Tulis Kantor: Rp 132.566.720

Bahan Cetak: Rp 195.193.743

Kertas dan Cover: Rp 64.973.449

Bahan-Bahan Lainnya (tambahan): Rp 379.511.187

Pembelian PC (Komputer): Rp 141.702.140

Jasa Iklan, Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp 1.848.198.000


Seorang tokoh masyarakat Aceh Utara yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa alokasi anggaran tersebut sangat rawan penyimpangan, terutama pada kegiatan yang tidak memiliki urgensi tinggi dan rentan dimanipulasi. Ia menegaskan bahwa hal ini berpotensi besar merugikan keuangan negara dan mendesak aparat penegak internal pemerintah (APIP) serta Kajati Aceh untuk turun tangan.

"Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi soal integritas. Audit harus dilakukan secara menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi data atau mark up, maka harus ada penindakan tegas agar menjadi efek jera," ujarnya penuh harap.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar hasil audit nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat untuk mencegah munculnya prasangka negatif dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar, saat dikonfirmasi menyebut bahwa anggaran tersebut sebagian besar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), termasuk untuk honor petugas KB di seluruh desa.

"Belanja sosialisasi dan makan minum itu juga dari DAK tahun 2024 untuk kegiatan KB. Sedangkan anggaran iklan, film, dan pemotretan berasal dari anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) untuk publikasi KB, dan media pelaksananya sudah ditentukan oleh pemilik pokir di legislatif," ungkap Fuad melalui pesan WhatsApp kepada tim redaksi. (AK)
Bagikan:
KOMENTAR