Oleh Mutiara Putri Wardana
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, seorang bapak di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, terekam sedang memukuli anaknya sendiri menggunakan gagang sapu hingga patah. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (26/5/2025) dan sempat direkam sendiri oleh korban.
Peristiwa ini menjadi perhatian Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan bahwa tindakan kekerasan pelaku bukan kali ini saja dilakukan. Sang istri, yang juga ibu korban, pernah mengalami perlakuan serupa. Pelaku sempat ditahan selama dua bulan. Namun setelah dibebaskan, istrinya kembali memaafkan. Sayangnya, kejadian serupa terulang, dan kali ini korbannya adalah anaknya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat penyalahgunaan narkoba dan perjudian daring. TRC PPA Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan demi melindungi perempuan dan anak dari bahaya berulang. (https://www.sapos.co.id/headline/2456069536/tolak-ambil-uang-slot-anak-dipukuli)
Judi dan narkoba menghancurkan keluarga, sampai-sampai suami/ ayah tega melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ke istri dan anaknya. Tidak sedikit kasus semacam ini berujung pada perceraian bahkan pembunuhan. Sebab judi dan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, hilangnya kontrol diri, dan perilaku yang agresif.
Judi dan narkoba bukan hanya masalah individu, tapi dampak dari sistem kapitalisme yang longgar, permisif, dan menormalisasi kesenangan instan. Kedua hal ini menjadi alat pelarian dalam masyarakat yang tertekan. Yangmana akumulasi tekanan psikologis dan ekonomi tersebut berujung pada KDRT sebagai bentuk pelampiasan.
Pelaku pun tak jera karena sistem sanksi yang lemah. KDRT sering kali menjadi ekspresi dari tekanan sistemik yang tidak terselesaikan dan hal ini bukan semata-mata masalah individu, tetapi dampak sistemik dari kapitalisme yang eksploitatif.
Sistem kapitalisme memungkinkan berkembangnya narkoba dan judol sebagai sebuah komoditas dan hiburan, bukan sebagai masalah darurat yang harus dituntaskan bagi negara penganutnya. Akibatnya, tekanan sosial dan ekonomi dari dua hal ini memicu konflik dalam rumah tangga seperti KDRT. Sehingga, ketiga fenomena ini (judi, narkoba, dan KDRT) saling berkaitan dan berakar dalam struktur kapitalisme itu sendiri.
Kapitalisme memang tidak membatasi pertumbuhan industri yang merusak selama menghasilkan keuntungan. Hal ini menyebabkan judi dan narkoba tumbuh liar, sementara institusi keluargalah yang tentunya menjadi korban.
Sehingga, Tidak cukup hanya dengan speak up atau dilaporkan untuk mencegah kasus berulang. KDRT, kasus kekerasan seksual dan kejahatan lainnya akan terus menghantui perempuan dan anak di mana pun kapan pun dan dengan siapa pun selama sistem kehidupan ini jauh dari syariat.
Judi, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sendiri dalm Islam dipandang sebagai perbuatan yang merusak diri, keluarga, dan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
Dalam Islam hukum judi jelas keharamannya, sebagaimana firman Allah Swt.,"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma’idah: 90)
Sanksi bagi penjudi pun juga dijatuhi hukuman ta’zir oleh penguasa, termasuk penjara, cambuk, atau rehabilitasi tergantung tingkat kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan.
Dan adapun narkoba meskipun tidak disebut eksplisit dalam Al-Qur'an seperti khamar, para ulama sepakat bahwa narkoba termasuk dalam larangan karena memiliki efek memabukkan, melemahkan akal, dan merusak tubuh. Dalil Qiyas (analogi dengan khamar), "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." (HR. Muslim)
Dalam Islam, pengguna narkoba dapat dijatuhi hukuman ta’zir oleh penguasa, termasuk penjara, cambuk, atau rehabilitasi tergantung tingkat kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan.
Islam menempatkan rumah tangga sebagai tempat sakinah, mawaddah, wa rahmah. Kekerasan dalam bentuk apapun bertentangan dengan prinsip ini.Sebagaimana firman Allah Swt., "Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut." (QS. An-Nisa: 19)
Serta sabda Rasulullah Saw., “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”(HR. Tirmidzi)
Sementara pelaku KDRT bisa dikenai ta'zir berupa hukuman sosial, peringatan keras, pemisahan sementara, hingga cambuk, tergantung pada tingkat kekerasan dan dampaknya.
Bahkan Rasulullah Saw., tidak pernah memukul istri dan anak-anaknya, bahkan dalam kondisi marah sekalipun.
“Rasulullah tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya, tidak pula seorang wanita atau pembantu, kecuali jika beliau berjihad di jalan Allah.” (HR. Muslim)
Ini adalah dalil tegas bahwa kekerasan fisik dalam rumah tangga bertentangan dengan akhlak Rasulullah Saw.
Dalam menghadapi masalah keluarga, Rasulullah tidak pernah membentak atau main tangan. Beliau menyelesaikan konflik dengan dialog, kesabaran, dan kebijaksanaan.
Contohnya, ketika Aisyah cemburu atau marah, beliau tidak membalas dengan kemarahan, tetapi menenangkan dengan kata-kata lembut.
Rasulullah SAW menunjukkan cinta dan kelembutan luar biasa kepada anak dan cucu-cucunya, seperti Fatimah RA, Hasan dan Husein RA. Beliau mencium dan memeluk anak-anaknya, sesuatu yang dianggap asing di kalangan Arab waktu itu. Ketika shalat, Rasulullah membiarkan cucunya menaiki punggungnya dan tidak marah sama sekali.
“Barang siapa tidak menyayangi (anak-anak), maka ia tidak akan disayangi.”
(HR. Bukhari)
Akidah Islam sebagai landasan kokoh dalam bangunan keluarga. Keluarga yang paham akan Islam akan jauh dari tindak kekerasan, terhindar dari narkoba, dan judi.
Islam secara tegas melarang judi, narkoba, dan KDRT, serta memandang ketiganya sebagai rantai kejahatan yang saling berkaitan dan merusak tujuan utama syariat (maqashid syariah): menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Oleh karena itu, pencegahan dan penanggulangan ketiganya menjadi tanggung jawab bersama individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Maka, solusi solutif untuk melepaskan keluarga dari jeratan kapitalisme (judi, narkoba, dan KDRT) yang menghancurkan tatanan keluarga muslim hari ini hanyalah dengan kembali pada penerapan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh). Sebab, Islam rahmatan lil alamin. Wallahualam bishowab