Lhokseumawe — Dunia pendidikan anak usia dini di Lhokseumawe berada di titik nadir. Sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terancam kolaps akibat mandeknya proses penerbitan izin operasional oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Sabtu (28 Jun 2025).
Padahal, para pengelola sudah berulang kali memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang diminta. Namun hingga kini, izin yang menjadi penentu hidup-matinya lembaga tersebut tak kunjung diterbitkan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada unsur kesengajaan dan dugaan permainan di balik lambannya proses birokrasi tersebut.
"Sudah bertahun-tahun kami menyerahkan semua berkas, tapi izin tidak juga keluar. Ini bukan lagi kelalaian, tapi seperti pembiaran yang disengaja," keluh salah satu pengelola PAUD dan PKBM kepada wartawan, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan sistemik yang justru menyasar pendidikan usia emas anak bangsa — usia yang seharusnya paling mendapat perlindungan dan perhatian pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Dahniar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, memberikan bantahan. Ia menyebut pihaknya telah berulang kali mengimbau para pengelola untuk melengkapi kekurangan dokumen izin.
"Kami sudah meminta mereka melengkapi persyaratan, tapi tidak ada tanggapan atau pelengkapan dari pihak PAUD dan PKBM," ujar Dahniar.
Lebih lanjut, Dahniar menjelaskan bahwa ada beberapa lembaga yang sudah mengembalikan dana operasional dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Lhokseumawe pada 14 November 2024 lalu atas instruksi Kepala BPKD.
"Kami bahkan turun ke lokasi untuk memverifikasi. Kalau ada manipulasi laporan atau kegiatan fiktif, maka izin tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.
Namun pernyataan ini justru membuka pertanyaan baru: benarkah semua lembaga tidak melengkapi dokumen, atau ada standar ganda dalam proses evaluasi? Jika masalah hanya sebatas administrasi, mengapa tidak ada pendampingan yang proaktif dari dinas agar lembaga-lembaga tersebut tidak terhenti total?
Kebuntuan ini telah menyandera hak anak-anak Lhokseumawe untuk mendapatkan pendidikan sejak usia dini. Jika dibiarkan berlarut, maka bukan hanya PAUD dan PKBM yang akan mati perlahan, tetapi juga masa depan generasi muda yang kini terkatung-katung tanpa kepastian pendidikan.