Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Jakarta, Jumat (9/5/2025), Tantan menjelaskan salah satu tujuan utama dari Strategi BNN 2025-2029 dengan tajuk “Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan bebas dari pengaruh narkoba.
Hal tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 dengan SDM yang sehat dan berkualitas. Selain itu, dia menuturkan kebijakan dan strategi BNN dalam menangani masalah narkoba mencakup penguatan kolaborasi, penguatan intelijen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, tematik dan ikonik, serta penguatan sumber daya dan infrastruktur. (beritasatu.com)
Namun upaya tersebut rupanya tidak memberikan pengaruh, beberapa bulan yang lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita.
(metrotvnews.com)
Selain itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Riau.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 17,37 kilogram sabu yang dikemas dalam bentuk teh Cina. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu dari negara tetangga ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. (regional.kompas.com)
Maraknya peredaran narkoba di Indonesia dan besarnya nilai transaksi yang tercatat setiap tahun menjadi cermin buram kondisi sosial masyarakat kita. Fenomena ini tidak sekadar persoalan hukum atau lemahnya pengawasan, tetapi lebih dalam dari itu, mencerminkan adanya krisis sistemik dalam cara negara mengelola kehidupan rakyatnya. Permintaan terhadap narkoba yang begitu tinggi, serta banyaknya individu yang tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini, menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyatu dalam denyut kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, narkoba menjadi gejala sosial dari sistem hidup yang kehilangan arah. Ketika masyarakat dibiarkan hidup tanpa pegangan nilai yang kokoh, ruang-ruang kosong dalam jiwa mudah diisi oleh pelarian instan seperti narkoba. Maka, tak heran jika peredaran barang haram ini terus menjalar, bahkan menembus semua lapisan usia dan status sosial.
Salah satu akar persoalan yang jarang disentuh adalah pengaruh ideologi sekularisme yang telah mengakar kuat dalam sistem bernegara. Sekularisme memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik, termasuk dalam mengatur kebijakan ekonomi, pendidikan, hingga sistem hukum. Dalam kerangka sistem sekuler-kapitalis, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai utama. Akibatnya, gaya hidup bebas tanpa batas berkembang pesat, tanpa peduli pada nilai halal dan haram. Prinsip mencari keuntungan sebesar-besarnya menjadi tolok ukur utama kesuksesan, bahkan jika itu ditempuh dengan cara-cara yang merusak dan melanggar norma.
Sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negara-negara modern, termasuk Indonesia, telah mencetak manusia-manusia yang berpola pikir materialistik dan liberal. Segala hal diukur dari keuntungan finansial, bahkan ketika itu merusak moral, kesehatan, dan masa depan generasi. Dalam paradigma ini, bisnis narkoba, meskipun secara hukum dilarang, tetap dianggap sebagai peluang ekonomi yang “menggiurkan” oleh sebagian kalangan yang kehilangan nilai etika dan kepedulian sosial. Tak jarang, para pelaku bisnis gelap ini justru dilindungi oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Situasi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Para gembong narkoba kelas kakap sangat jarang tersentuh hukum, sementara yang sering menjadi korban penindakan justru pengguna kecil dari kalangan bawah yang sebenarnya juga korban dari sistem. Penindakan yang bersifat tebang pilih dan setengah hati ini menciptakan kesan bahwa pemberantasan narkoba tidak sungguh-sungguh dijalankan, melainkan hanya dikendalikan agar tetap berada dalam batas yang "terkontrol"—cukup ramai untuk jadi proyek hukum, tapi tak pernah benar-benar selesai.
Berbeda halnya dengan pandangan Islam yang menjadikan agama sebagai landasan hidup secara menyeluruh, baik di ranah pribadi maupun negara. Dalam Islam, narkoba termasuk kategori barang haram karena merusak akal dan tubuh manusia. Oleh sebab itu, pengguna, pengedar, dan produsen narkoba dikenai sanksi berat. Islam menerapkan hukum ta’zir, yaitu hukuman yang disesuaikan oleh penguasa dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Dalam konteks pengedar dan produsen, hukuman bisa sangat berat, termasuk hukuman mati jika dampak perbuatannya membahayakan masyarakat luas.
Namun, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan. Islam menekankan pentingnya pencegahan melalui pendidikan dan pembinaan akhlak. Negara yang menerapkan syariat Islam akan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh pendidikan Islam secara gratis dan merata, sehingga terbentuk kepribadian yang kuat, bertakwa, dan mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk. Sistem ini akan menciptakan masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba dan menjauhinya, bukan karena takut dihukum semata, tetapi karena sadar bahwa itu bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Sudah saatnya kita merefleksikan kembali pendekatan yang digunakan dalam memberantas narkoba. Selama sistem sekuler-kapitalis tetap dipertahankan, upaya pemberantasan narkoba akan selalu berjalan di tempat. Diperlukan perubahan mendasar dalam sistem kehidupan yang menempatkan agama sebagai pusat pengaturan seluruh aspek kehidupan. Islam bukan hanya agama ritual, tapi solusi tuntas bagi seluruh persoalan umat, termasuk dalam menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.
Wallahu alam bisshawab.