Aceh Utara — Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan orang terpidana pelanggar Qanun Jinayat. Pelaksanaan cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, pada Selasa 29 Juli 2025, sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terhadap para pelaku jarimah atau tindak pidana syariat Islam. Selasa (28 Jul 2025).
Dalam pelaksanaan tersebut, sejumlah pelanggaran yang dieksekusi mencakup tindak pidana pemerkosaan, zina sedarah (incest), serta praktik judi online (maisir). Berikut rincian para terpidana:
1. Muhammad Akbar Bin Dahlan Ibrahim (19), warga Desa Glumpang Sulu Timur, Dewantara, divonis 100 kali cambuk atas jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual sebagaimana Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014. Sebelumnya Ia telah menjalani 7 kali cambuk, dan hari ini sisa 93 kali sudah selesai di cambuk.
2. Saidan Bin Abdullah (55) dan Husnawati Binti Saidan (37), pasangan ayah-anak dari Desa Lancang Barat, Dewantara, dihukum 100 kali cambuk masing-masing ditambah 10 bulan penjara atas kasus zina sedarah yang berlangsung sejak 2015. Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 35 Qanun Jinayat.
3. Sayuti Bin Abu Bakar (25), warga Lhoksukon, dijatuhi hukuman 10 kali cambuk atas jarimah maisir (judi online). Ia telah menjalani 7 bulan penahanan, dan hanya menerima 3 kali cambuk.
4. Safrizal Bin M. Husen (41), juga terkait jarimah maisir, menerima hukuman yang sama seperti Sayuti: 10 kali cambuk, dikurangi 7 bulan masa tahanan, sehingga hanya dicambuk 3 kali.
5. Abdurrahman Bin (Alm) Arani (53), dijatuhi 30 kali cambuk atas praktik judi online. Ia telah menjalani 6 bulan penahanan, dan hanya menjalani 24 kali cambuk.
6. Syafiei Bin (Alm) Intan (59), warga Desa Dayah LB, Lhoksukon, dieksekusi 27 kali dari total 33 cambukan atas kasus serupa.
7. Indra Gunawan Bin Eko Syahroni (28), dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap SAL di Baktiya. Ia dijatuhi 40 kali cambuk, dan telah menjalani 34 kali setelah dikurangi masa tahanan.
8. Sayuti Bin Nasruddin (34), warga Tanah Luas, dijatuhi 66 kali cambuk atas jarimah pemerkosaan terhadap anak. Ia telah menjalani 61 cambukan setelah dikurangi masa penahanan selama 5 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H.,QRMA., menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan hukum syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran syariat yang telah inkrah secara hukum. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam,” ujar Muzafar.
Eksekusi cambuk ini dilaksanakan di bawah pengawasan aparat kepolisian, petugas WH (Wilayatul Hisbah), serta disaksikan unsur pemerintah daerah dan masyarakat.(M)