Lhokseumawe – Kota Lhokseumawe yang dikenal sebagai barometer pelaksanaan syariat Islam di Aceh kembali memantik perhatian publik. Kali ini sorotan tajam diarahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (29 Juli 2025)
Sejumlah warga yang menghadiri sidang di PN Lhokseumawe mengeluhkan fenomena pegawai pengadilan yang terlihat tidak mengenakan hijab saat jam istirahat di luar kantor. Padahal, kota ini berada di jantung pelaksanaan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Lhokseumawe, Budi Sunanda, yang dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa ada pegawai non-muslim yang tidak memakai hijab.
“Kemarin itu ada pegawai kita yang berasal dari non-muslim, jadi mereka tidak memakai hijab. Kami tidak bisa memaksa karena itu sudah sesuai keyakinan mereka,” jelas Budi.
Sidang molor pukul 09.00 Wib Jadi 14.00 WIB. Tak hanya soal hijab, warga juga menyoroti jadwal sidang yang molor parah. Beberapa persidangan yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 Wib, dalam praktiknya baru bergulir sekitar pukul 14.00 Wib.
Seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya menyebut kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang menunggu keadilan.
Budi tak menampik keluhan itu. Menurutnya, bukan PN yang memperlambat proses, melainkan pihak kejaksaan yang terlambat membawa terdakwa.
“Kami sudah siap sesuai jadwal, tapi jaksa sering terlambat menghadirkan terdakwa. Kami sudah menegur agar mereka tepat waktu,” ujarnya.
Mushola tidak tersedia untuk pengunjung
sorotan lain adalah tidak tersedianya mushola umum di PN Lhokseumawe. Pengunjung sidang terpaksa mencari tempat lain untuk menunaikan salat. Budi mengaku saat ini PN sedang berbenah.
“Kalau mushola untuk pegawai sudah ada di lantai atas, tapi memang itu khusus untuk internal pegawai,” tutupnya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah PN Lhokseumawe sudah benar-benar siap menjadi wajah keadilan di kota syariat? Atau justru publik terus dibiarkan menunggu baik menunggu persidangan maupun ruang ibadah? (A1)