Tanah Terlantar Milik Negara, Rakyat Dapat Apa?


author photo

29 Jul 2025 - 05.38 WIB


Oleh : Fina Siliyya, S.TPn.

Melalui PP No. 20 Tahun 2021, pemerintah menetapkan bahwa tanah yang ditelantarkan selama dua tahun bisa diambil alih negara. Tujuannya untuk penertiban dan pemanfaatan lahan. Tapi pertanyaan besarnya: setelah diambil, siapa yang diuntungkan?

Faktanya, banyak lahan justru dikuasai korporasi lewat skema HGU dan HGB, sementara rakyat kecil kesulitan mengakses tanah untuk tempat tinggal, bertani, atau berdagang. Ironisnya, tak sedikit tanah milik negara yang juga terbengkalai. Maka wajar jika publik ragu: benarkah tanah-tanah itu akan dikelola untuk rakyat?

Selama tanah dianggap aset bisnis, bukan kebutuhan dasar, maka pengelolaannya akan tunduk pada logika untung rugi. Akibatnya, rakyat terus tersingkir dari hak atas ruang hidup.

Islam memandang tanah sebagai amanah. Kepemilikannya dibagi menjadi individu, negara, dan umum. Negara wajib mengelola tanah miliknya untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan bebas kepada swasta atau asing.

Tanah negara harus digunakan untuk kebutuhan strategis seperti perumahan, pertanian, dan fasilitas umum. Tanah yang ditelantarkan harus diambil kembali dan diberikan kepada yang mampu mengelolanya. Prinsip ini mencegah penumpukan aset, mendorong produktivitas, dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi rakyat banyak.
Bagikan:
KOMENTAR