THM Seharusnya Tiada Demi Jaga Kota Beriman


author photo

3 Jul 2025 - 14.41 WIB



Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Jelang grand opening Helix,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan resmi menghentikan sementara operasional dan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut yang beroperasi tanpa izin lengkap. Tindakan tegas ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Wali Kota Balikpapan.
Diketahui, dari sistem OSS, Helix telah mengantongi beberapa izin, namun untuk KBLI 93231 dengan NIB kategori klub malam, statusnya masih belum terverifikasi alias belum terbit. Sementara untuk izin restoran dan rumah makan sudah lengkap.
Pihak Satpol PP menegaskan selama dokumen perizinan belum lengkap, Helix tidak diperkenankan beroperasi. Namun, apabila manajemen segera mengurus dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu tiga hari ke depan, maka penyegelan dapat dicabut. Satpol PP menekankan bahwa tindakan ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan upaya penegakan aturan yang berlaku di Kota Balikpapan.
THM Pintu Kemaksiatan
Apa yang dilakukan pihak satpol PP menutup Helix sementara patut diapresiasi, hanya saja dasarnya karena administrasi bukan demi kota beriman dari kemaksiatan. Tidak juga karena keresahan masyarakat artinya THM ini dipandang tidak masalah asal sesuai dengan aturan berlaku.
Wajar THM menjamur karena adanya peluang dari masyarakat setempat yang butuh hiburan di tengah hiruk pikuk kehidupan saat ini. THM menjadi tempat pelepas lelah dan stres dari segala rutinitas yang hanya dibuka pada malam hari. Hukum alam pun terbalik, malam hari yang semestinya waktu untuk beristirahat di rumah serta ibadah khusuk diganti dengan hura-hura tanpa makna. Cara pandang masyarakat yang lahir dalam sistem sekuler membentuk masyarakat jauh dari islami.
THM identik dengan kemaksiatan dalam sistem kapitalisme diberikan ruang demi keuntungan dan materi (pajak) sehingga menomorsekiankan terjaganya keimanan. Oleh karena itu, perlu sebuah sistem yang betul-betul peduli akan ketakwaan dan terjaganya kota beriman dengan menutup tempat kemaksiatan, bukan karena aturan administrasi semata tetapi karena Allah Subhanataala.
Pandangan Islam
Dalam Islam hiburan hukumnya mubah atau boleh tergantung tempat dan situasi akan membawa ke jalan yang halal atau haram. Idealnya, tempat hiburan berfungsi untuk tadabbur bermuhasabah agar semakin dekat kepada Allah Swt.
Oleh karena itu, THM tanpa terikat dan diatur syariat Islam hanya akan mengundang mudarat. Masyarakat pun jika keimanannya lemah akan mendiamkan bahkan bisa tergerus ikut-ikutan. Oleh karena itu, Islam perlu dijadikan standar dalam masyarakat termasuk bernegara.
THM identik dengan Miras dan perempuan penghibur hukumnya jelas haram. Negara yang menerapkan Islam tentu tidak akan membiarkan keberadaannya. Negara tidak akan memberi izin, justru negara akan menindak tegas sesuai dengan syariat.
Sesungguhnya hiburan bagi orang beriman adalah ketika waktunya dicurahkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Malam harinya diisi dengan ibadah yang khusuk setelah beristirahat dan tidur sejenak. Kaum muslim senantiasa merasa dekat kepada Rabbnya saat bersepi di malam hari sambil bermunajat. Meminta segalanya kepada Allah Swt dan bersyukur atas nikmat yang diberikan-Nya. Sungguh hiburan yang hakiki bagi seorang mukmin adalah beribadah kepada Allah yang akan mengantarkan ke surga.
Pada masa kejayaan Islam, tempat hiburan tidak diprioritaskan. Negara hanya konsen mendirikan tempat atau bangunan yang urgen dibutuhkan oleh masyarakat. Misal gedung sekolah untuk sarana pendidikan sekaligus tempat riset, rumah sakit tempat berobat. Dalam Islam tidak dikenal THM. Hiburan hanya ada pada tempat wisata dan rekreasi, itupun dibuka pada siang hari. Tempat rekreasi hanya tempat untuk berwisata sebagai wasilah untuk bermuhasabah bukan sumber pemasukan daerah. Pemasukan daerah tidak bertumpu pada tempat hiburan sebab negara yang menerapkan Islam akan memiliki pemasukan dari beberapa sumber.
Berdasarkan buku Sistem Keuangan Negara khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, pemasukan negara berasal dari tiga bagian, yaitu fa’i dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat.
Fa’i dan kharaj terdiri dari seksi ghonimah, kharaj, status tanah, jizyah, fa’i dan dhoribah. Bagian kepemilikan umum terdiri dari seksi migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput serta aset yang diproteksi negara. Bagian zakat terdiri dari zakat uang, dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan serta zakat ternak seperti sapi, unta dan kambing.
Demikianlah Islam memandang THM dan bagaimana sikap muslim seharusnya. Selama sistem Islam belum diterapkan maka THM akan terus menjamur dalam kehidupan saat ini, mari terus sadarkan umat pentingnya Islam sebagai standar dan diterapkan dalam kehidupan. Wallahu'alam.
Bagikan:
KOMENTAR