Anggaran Inspektorat Aceh Utara Naik-Turun Tak Terkendali: Perjalanan Dinas Mewah, Jasa Tenaga Membengkak, Rakyat Ditinggal!


author photo

7 Jul 2025 - 13.13 WIB



Aceh Utara — Anggaran di Inspektorat Kabupaten Aceh Utara kian mencengangkan. Dari tahun ke tahun, pola penggunaannya tampak tidak konsisten dan terkesan tak berpihak pada efisiensi serta kepentingan publik. Alih-alih menertibkan birokrasi, Inspektorat justru tampil sebagai pemain anggaran paling "berani" dalam hal penggelembungan biaya perjalanan, honorarium, dan konsumsi, Senin (7 Juli 2025).

Pada tahun 2023, tercatat anggaran belanja perjalanan dinas mencapai angka fantastis yakni Rp 1,96 miliar, sementara honorarium dan jasa tenaga hanya Rp 303 juta dan belanja makanan dan minuman Rp 81 juta.
Namun, di tahun 2024, arah kebijakan berubah total dan menimbulkan tanda tanya besar: perjalanan dinas justru merosot tajam menjadi hanya Rp 516 juta, tetapi honorarium dan jasa tenaga melonjak drastis hingga Rp 1,29 miliar. Adakah pembengkakan ini untuk menutupi “jasa tak terlihat”?

Tak cukup sampai di situ, tahun 2025 kembali menunjukkan manuver anggaran yang sulit dinalar: biaya perjalanan dinas melonjak tajam menjadi Rp 2,61 miliar, sementara honorarium dan jasa tenaga justru dipangkas menjadi Rp 423 juta. Belanja konsumsi pun ikut membengkak, menjadi Rp 131 juta, naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Naik-turunnya alokasi tanpa penjelasan logis ini menjadi indikasi serius tentang potensi permainan anggaran di tubuh Inspektorat, lembaga yang seharusnya menjadi garda pengawasan akuntabilitas keuangan daerah. Ironisnya, saat publik terus menuntut transparansi dan penghematan, anggaran justru disulap seperti angka-angka imajinatif tanpa arah dan pengendalian.

Apakah ini bagian dari skenario pengamanan anggaran dengan pola "bagi-bagi kue jabatan"? Atau justru sinyal bahwa lembaga pengawas pun kini ikut dalam pusaran praktik yang selama ini mereka awasi?

Masyarakat berhak tahu dan menuntut klarifikasi. Inspektorat bukan lembaga pelesiran, melainkan pilar integritas. Jika lembaga pengawas saja mainkan anggaran seenaknya, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya?

Saat dikonfirmasi dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, M.si.,Ph.D.,CGCAE mengatakan, Terkait alokasi dan penggunaan anggaran pada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dapat kami sampaikan bahwa, Anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara diperuntukan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan/Audit, Monitoring, Reviu, Evaluasi, Pendampingan, bentuk pengawasan lainnya dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemeriksa.
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan baik yang telah terprogram dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) maupun terkait Mandatory dari Pemerintah atasan.
Khusus untuk Kegiatan Pemeriksaan/Audit terdiri atas Pemeriksaan Reguler dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (berdasarkan Pengaduan masyarakat dan berdasarkan Permintaan Aparat Penegak Hukum atau Pimpinan).
Jumlah Objek Pengawasan/Pemeriksaan (Obrik) dibawah Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1.454 Obrik, terdiri dari OPD, Kantor Camat, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Puskesmas, BUMD, PKBM, dan Pemerintah Gampong dalam wilayah kabupaten Aceh Utara.
Alokasi Anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara ( tidak termasuk gaji dan tunjangan) sebagai berikut :
 Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.689.162.213,- atau 0,14% dari Jumlah APBK Aceh Utara.
 Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.109.277.116,- atau 0,11% dari Jumlah APBK Aceh Utara.
 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.093.458.997,- atau 0,12% dari Jumlah APBK Aceh Utara.
Sesuai Mandatory Spending yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pedoman Penyusunan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sesuai dengan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri Mendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 11 tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor HK.01.00/SE.3/K.D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah. Menyatakan bahwa Alokasi Anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat (tidak termasuk gaji dan tunjangan). Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki APBK diatas Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliyun rupiah) harus mengalokasikan Anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan sekurang-kurangnya 0,5% dari Jumlah APBK dan diatas Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Untuk Inspektorat Kabupaten Aceh Utara belum dipenuhi alokasi anggaran sesuai Mandatory Spending. KPK dan BPKP melakukan pemantauan terhadap pemenuhan alokasi Anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat sesuai Mandatory Spending yang telah ditetapkan.
Terkait belum terpenuhinya Alokasi Anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melaporkan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK terkait faktor yang menyebabkan belum terpenuhinya mandatory Spending.
Anggaran Inspektorat Kabupaten Aceh Utara setiap tahunnya dilakuka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) pada saat pemeriksaan LKPD Kabupaten Aceh Utara. Pemeriksaan terhadap Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dilakukan tidak berbeda dengan OPD lainnya. Sebut nya sesuai dengan isi pesan WhatsApp yang dikirim ke pewarta media ini.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR