Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah)
Nasib tenaga honorer dinegri ini tampak semakin buram tanpa kejelasan. Baru-baru ini ratusan honorer di Penajam Paser Utara Kaltim geram, 15 tahun mengabdi tak ada kejelasan pengangkatan, Senin (11/8/2025) pagi. Seperti diketahui, tenaga honorer ini berasal dari berbagai instansi menggelar aksi demo. Mereka dari masa kerja yang berbeda-beda, tidak lulus pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun lalu.
Mereka dari masa kerja yang berbeda-beda, tidak lulus pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun lalu. Ada yang sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun tapi tak kunjung menerima kejelasan.
Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati PPU, Senin (11/8/2025) pagi. Mereka membawa spanduk bertuliskan: "Kami Butuh Komitmen, Bukan omon-omon", "Kami Butuh Kepastian Percepatan dan Transparansi Status R3 dan R4", serta berbagai tulisan lainnya.
Untuk diketahui, tenaga honorer, menurut undang-undang, adalah pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun tidak memiliki status sebagai PNS atau PPPK. Mereka bekerja di instansi pemerintah, tetapi tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN)
Adapun honorer status R3 adalah istilah yang merujuk pada tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum mendapatkan penempatan. Mereka adalah bagian dari tenaga honorer yang diakui oleh pemerintah dan berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Sementara itu kode R4 diberikan kepada peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah. (banjarmasin.tribunnews.com)
Kapitalisme Gagal mensejahterakan Guru
Mengapa nasib tenaga honorer penuh ketidakpastian? Tentu ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas. Tenaga honorer juga adalah guru yang pada dasarnya memiliki tugas mulia dalam mendidik calon-calon generasi penerus dan SDM unggul, penopang keberlangsungan umat pada masa depan, justru masih menyimpan permasalahan pelik yang tidak kunjung berakhir.
Nasib tenaga honorer di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun masih belum memiliki kepastian status dan gaji yang layak. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, dan ini menimbulkan banyak protes dari kalangan honorer.
Masalah yang dihadapi tenaga honorer ditengah kehidupan yang semakin sempit, sehingga tidak heran banyak honorer menuntut kepastian status kepegawaian dan juga gaji yang layak bagi mereka. Gaji tenaga honorer sangat rendah dan tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung.
Potret buram masalah yang menimpa tenaga honorer sudah terjadi begitu lama. Status kepegawaian yang bukan Pegawai Negari Sipil (PNS) menjadikannya mendapat perlakuan yang berbeda, meski dengan beban tugas yang sama. Padahal mereka juga sama-sama mengabdi, seharusnya diperlakukan sama. Perbedaan perlakuan terhadap tenaga honorer inilah, sehingga membuat mereka geram serta menunjukkan kebijakan negara yang berat sebelah bahkan dzalim.
Hal ini satu keniscayaan mengingat sistem ekonomi kapitalisme orientasinya adalah pada keuntungan dan efisiensi bukan pelayanan, sehingga pendidikan dianggap sebagai beban yang harus dibiayai secara mandiri oleh masyarakat melalui "partisipasi" alih-alih sebagai hak publik yang wajib dibiayai negara. Dalam pandangan kapitalisme, guru diposisikan sebagai "SDM murah" yang dapat dieksploitasi, dan anggaran pendidikan cenderung terpinggirkan demi proyek yang dianggap lebih menguntungkan, mengakibatkan negara memiliki keterbatasan sumber pemasukan, sehingga dana yang ada tidak mencukupi untuk semua pegawai.
Padahal di sisi lain PPU memiliki potensi-potensi SDAE yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Sebagaimana berita teranyar, dilansir dari (diskominfo.penajamkab.go.id) bahwa Pertamina HULU akan melakukan pengeboran 2 sumur migas di wilayah PPU. Pengeboran dua sumur pengembangan ini merupakan bagian dari komitmen PHKT, yang merupakan bagian dari Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina, dalam mengakselerasi pengembangan lapangan migas. Aktivitas pengeboran telah dimulai sejak 25 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 13 Agustus 2025.
Seharusnya ini menjadi peluang lapangan kerja dan mampu menjamin kesejahteraan rakyat bukan justru menambah daftar pengangguran. Inilah jika yang ditrapkan sistem kapitalisme, karena sistem kapitalisme hanya memprioritaskan keuntungan semata, sehingga kesejahteraan rakyat atau tenaga honorer tidak menjadi prioritas.
Jika ditelaah dengan benar, penyebab benang kusut permasalahan guru honorer ini tidak pernah terurai tidak lain dan tidak bukan adalah karena penerapan sistem kapitalisme sekuler. Kapitalismelah yang membawa negeri ini masuk ke dalam jurang kehancuran.
Profesi seorang guru adalah tugas yang amat mulia. seharusnya mereka diperhatikan kesejahteraan hidupnya. Agar bisa fokus dalam mencetak generasi cemerlang berakhlakul karimah. Namun, apa yang terjadi gaji minim dan kerap ditunggak, status kepegawaian yang hingga kini tak ada kejelasan, gaji minim dan kerap kali ditunggak, fasilitas seadanya, beban kerja menumpuk adalah fakta dalam dunia pendidikan yang ada saat ini. Mirisnya mutu pendidikan di tuntut tinggi tapi minim pembiayaan, termasuk anggaran untuk memberikan gaji yang layak bagi para guru.
Hal ini menunjukkan bahwa negara belum bersungguh-sungguh dalam memeperhatikan nasib para pendidik. Padahal pendidikan merupakan pilar peradaban yang seharusnya mendapat prioritas utama untuk diurusi. Maka wajar saja jika terjai carut marut dunia pendidikan, termasuk solusi soal nasib tenaga honorer masih rendah. Kalah dengan urusan pembangunan infrastuktur negara.
Tetap hidup dalam kapitalisme hanya akan membuat para guru menderita dan terhina. Padahal, guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang akan menentukan nasib bangsa.
Generasi yang akan datang sangat ditentukan oleh peran guru dalam mendidik mereka. Seandainya pemerintah memperhatikan peran strategis ini, pemerintah tidak akan abai dan membuat regulasi yang serius untuk menyejahterakan para pencetak generasi ini.
Sudah semestinya pemerintah peduli dan bertanggung jawab terhadap nasib para guru honorer yang tidak mendapatkan hasil sepadan dengan jasa yang sudah tercurahkan. Ini semua membuktikan gagalnya sistem kapitalisme sekuler dalam memberikan perhatian dan jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer.
Islam Menjamin Kesejahteraan Guru
Dalam Islam, negara tidak boleh berlepas tangan dalam urusan pendidikan termasuk kesejahteraan para pendidik yaitu guru. Islam menetapkan jaminan negara adalah hak atas semua pegawai, tanpa ada perbedaan. Semuanya mendapatkan akses atas jaminan kesejahteraan dari negara. Dalam sistem pendidikan Islam, negara berkewajiban menetapkan berbagai regulasi, termasuk yang terkait dengan penetapan gaji guru, sesuai dengan ketentuan syara'.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa besaran gaji dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Upah atau gaji bisa berbeda-beda karena perbedaan nilai jasa, bukan karena status pekerjaan (ASN atau non-ASN). Untuk itu, negara akan menunjuk ahli guna mengukur nilai jasa seorang guru secara objektif.
Mengingat besarnya jasa guru sebagai ujung tombak peradaban, tidak heran jika para khalifah sepanjang sejarah peradaban Islam memberikan gaji yang sangat besar kepada mereka. Sebagai contoh, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. memberikan gaji sebesar 15 dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikonversi dengan harga emas saat ini (Rp1.900.000 per gram), gaji tersebut setara dengan Rp121.125.000 per bulan.
Pada masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru bahkan lebih tinggi. Di dua madrasah yang beliau dirikan, yaitu Madrasah Suyufiyah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11 hingga 40 dinar. Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp88 juta hingga Rp323 juta per bulan. Pada masa Khilafah Abbasiyah, para pengajar, fuqaha, dan ulama yang mengajar di berbagai universitas di Bagdad menerima gaji sebesar 300.000 dinar per tahun. Jika dihitung berdasarkan nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan Rp15,75 miliar per bulan.
Selain itu, khalifah juga berkewajiban menyediakan kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan para guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Dengan demikian, guru dapat fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi berkualitas tanpa harus mencari penghasilan tambahan. Dikutip dari (MuslimahNews)
Hal itu mudah karena Khilafah Islam memiliki berbagai sumber pemasukan negara, seperti pos-pos ganimah, fai, jizyah, anfal, kharaj, usyur dan zakat yang sudah jelas keperuntukannya. Ditambah dari penghasilan SDA yang melimpah yang merupakan kekayaan milik umum.
Islam memiliki sistem pengelolaan sumber daya yang adil dan efektif. Sumber -sumber kekayaan alam (seperti tambang, hutan, dan energi) dikelola negara untuk kepentingan rakyat, diantaranya untuk membiayai sektor pendidikan dan tersedia lapangan kerja dengan optimalisasi pengelolaan SDA sehingga tidak ada nasib pekerja/ tenaga honorer yang buram tanpa kejelasan status dan upah. Tidak ada swastanisasi sektor vital dan tidak ada anggaran bocor, karena sistem Islam mencegah korupsi dengan akidah, hukuman yang tegas, serta pemimpin yang bertakwa. Sehingga, sistem Islam mampu menjamin kesejahteraan seluruh rakyat termasuk para pegawai.
Penguasa atau Khalifah dalam Islam akan merespon tuntutan umat dengan bersegera menyelesaikan masalahnya. Sebab, penguasa adalah ra'in (pemimpin) yang mengurus dan bertanggung jawab atas orang-orang yang dipimpinnya. Sehingga, seorang penguasa tidak akan membiarkan umatnya hidup dalam kesulitan.
Rasulullah Saw. bersabda,
“Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, terbukti bahwa hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh), akan mampu menuntaskan problematika tenaga honorer dan memberikan jaminan kesejahteraan kepada mereka.
Wallahu'alam bissawab