‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Transparansi Anggaran Sekwan DPRK Bener Meriah Dipertanyakan, Kajari Didorong Lakukan Audit


author photo

2 Apr 2026 - 21.41 WIB



Bener Meriah — Pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran di lembaga tersebut belum sepenuhnya transparan dan berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi. Kamis (3 April 2026).

Sorotan ini muncul tidak seluruh perencanaan dan realisasi anggaran dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekaligus memicu kecurigaan adanya potensi manipulasi data dalam pengelolaan keuangan daerah.

Minimnya akses publik terhadap informasi anggaran dinilai berisiko terhadap terjadinya praktik mark up harga maupun penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan tertentu. Situasi ini dinilai dapat merugikan keuangan negara, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Ironisnya, Sekretariat DPRK sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat justru diharapkan menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, kondisi yang terjadi dinilai belum mencerminkan komitmen tersebut secara optimal.

Sejumlah pihak mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah untuk turun tangan melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat DPRK. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi data maupun mark up anggaran.

Jika dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPRK Bener Meriah, Husni Mubarak, membantah adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Ia menyatakan bahwa seluruh perencanaan kegiatan telah dimasukkan ke dalam sistem SiRUP.

“Menurut laporan staf, seluruh perencanaan sudah 100 persen dipublikasikan di SiRUP. Untuk belanja perjalanan dinas dan honorarium tidak termasuk dalam kategori barang dan jasa,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa proses input anggaran telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, sistem secara otomatis akan menolak jika data yang dimasukkan tidak lengkap, dan pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) akan memberikan teguran.

Meski demikian, perbedaan persepsi terkait jenis belanja yang wajib dipublikasikan dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR