‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Klarifikasi Sekwan DPRK Bener Meriah Dipertanyakan, Dinilai Tak Sesuai Aturan Transparansi Anggaran


author photo

2 Apr 2026 - 21.35 WIB


Bener Meriah — Pernyataan klarifikasi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Kabupaten Bener Meriah, Husni Mubarak, terkait pengelolaan anggaran Sekretariat Dewan menuai kritik. Kamis (3 April 2026).

Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam keterangannya, Husni menyebut seluruh perencanaan anggaran telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ia juga menyatakan bahwa belanja perjalanan dinas dan honorarium tidak termasuk dalam kategori barang dan jasa yang wajib dilaporkan dalam sistem tersebut.

Namun, pernyataan itu dipersoalkan sejumlah pihak. Mereka menilai seluruh penggunaan anggaran negara, tanpa pengecualian, seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Baik melalui mekanisme pengadaan maupun swakelola, setiap pengeluaran dinilai wajib dapat diakses dan diawasi oleh publik.

Kritik juga diarahkan pada pernyataan terkait belanja perjalanan dinas (SPPD) dan honorarium yang disebut tidak perlu dipublikasikan melalui SIRUP. Menurut penilaian tersebut, sistem SIRUP justru dirancang untuk memastikan keterbukaan informasi seluruh rencana penggunaan anggaran pemerintah.

“Penggolongan belanja tertentu sebagai tidak perlu dipublikasikan berpotensi mengaburkan transparansi,” ujar salah satu pihak yang menyoroti pernyataan tersebut.

Masyarakat pun mendesak Sekretariat DPRK Bener Meriah untuk segera melakukan koreksi atas klarifikasi yang disampaikan. Selain itu, mereka meminta adanya keterbukaan penuh terhadap seluruh penggunaan anggaran, serta mendorong dilakukan verifikasi independen guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Sekretariat DPRK Bener Meriah terkait kritik yang berkembang.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR