‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

RUKON Diluncurkan! Layanan Pengaduan Pekerja di Lhokseumawe Kini Aman, Cepat, dan Rahasia


author photo

14 Agu 2025 - 11.23 WIB


Lhokseumawe – Hak-hak pekerja di Kota Lhokseumawe kini mendapat tameng baru. Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER) resmi meluncurkan RUKON (Ruang Untuk Konsultasi Online Naker), inovasi layanan konsultasi dan pengaduan ketenagakerjaan berbasis teknologi yang menjamin keamanan, kecepatan, dan kerahasiaan pelapor.

Peluncuran RUKON dipimpin langsung Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar di Aula Sekretariat Daerah Kota (Sekdako), Rabu (30/7/2025). Inisiatif ini digagas oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP & NAKER, Diana Rosa, ST, sebagai jawaban atas minimnya laporan pelanggaran ketenagakerjaan akibat rasa takut, kurangnya jaminan kerahasiaan, dan keterbatasan akses layanan.

“RUKON hadir sebagai solusi, dengan kanal pelaporan online berbasis call center mobile yang menjamin anonimitas, keamanan data, dan respons cepat,” ujar Diana Rosa.

Tak hanya sebagai saluran pengaduan, RUKON juga difungsikan sebagai pusat edukasi dan advokasi pekerja. Dinas terkait menggandeng Diskominfo, LBH, serikat pekerja, media, hingga komunitas lokal untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Lhokseumawe. Kamis (14 Agustus 2025).

Tiga fitur unggulan RUKON meliputi:

Pelaporan Anonim & Aman: Identitas pelapor terlindungi enkripsi.

Respons Cepat & Terpantau: Perkembangan kasus dapat dipantau langsung.

Edukasi Ketenagakerjaan: Penyuluhan hak pekerja dan mekanisme pengaduan.

Melalui implementasi bertahap, Pemkot menargetkan peningkatan laporan pelanggaran, percepatan proses mediasi, dan terciptanya budaya kerja adil dan transparan.

Pemerintah optimistis RUKON akan menjadi model nasional layanan pengaduan ketenagakerjaan, sejalan dengan visi mewujudkan ekosistem kerja yang sehat, aman, dan bermartabat.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR