Waspadalah Pedofilia, Jangan Lengah!


author photo

5 Des 2025 - 15.47 WIB



Oleh: Ayu Lutfiana

Bagai tersambar petir di siang bolong kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Masyarakat kabupaten Berau khususnya di Kecamatan Tabalar digegerkan dengan penangkapan salah satu warga nya yang diduga kuat melakukan tindakan asusila sesama jenis (pedofil). Terduga dinilai anak yang berprestasi dan cerdas hanya saja orientasi seksualnya menyimpang.

‎Saat ini ada 2 korban yang melaporkan dan pihaknya sudah diamankan di Mapolres Berau. Untuk menyikapi bertambahnya korban dalam waktu dekat jajaran MUSPIDA akan segera koordinasi menindak lanjuti dugaan masih ada korban lainnya.

Tak diduga anak cerdas berprestasi bahkan meraih penghargaan ternyata pelaku pedofil, tentu ini mencoreng statusnya sebagai publik figur termasuk dunia pendidikan. Bagaimana bisa seorang pendidik yang seharusnya mendidik dan melindungi anak-anak justru melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. 
Pedofil jelas perilaku menyimpang, hal ini terjadi tak begitu saja. 

Ada beberapa faktor yang memperngaruhi sehingga terjadi prilaku penyimpangan itu. Pola asuh yang salah bisa menjadi salah satu penyebab. Islam mengajarkan sejak dini kepada anak-anak tentang konsep keimanan yang diajarkan tentunya oleh orang tua. Trauma masa lalu sebagai korban dalam berbagai penelitian psikologi menunjukkan bahwa trauma masa kecil, termasuk kekerasan fisik maupun seksual, dapat berdampak pada perilaku seksual seseorang. 

Selain itu, gangguan mental seperti kepribadian antisosial, narsistik, atau obsesi kompulsif juga berhubungan dengan kecenderungan perilaku seksual yang menyimpang. Beberapa individu bahkan menggunakan perilaku menyimpang sebagai bentuk pelampiasan rasa rendah diri, stres, atau masalah emosional yang tidak terselesaikan. Media pun turut andil menjadi penyebab di era digital saat ini. Maraknya konten seksual menyimpang di internet menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan perilaku seksual yang tidak lazim di kalangan remaja. 

Seharusnya pedofil ini harus segera ditangani sedari awal, jangan sampai berlarut-larut hingga banyak korban. Harus ada tindakan yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pedofil ini sangat berbahaya karena menular jika jadi korban. Negara harus segera tegas bertindak. Mengusut permasalahan dari akarnya sehingga mampu menghilang perilaku penyimpangan. 

Berbagai perilaku menyimpang salah satunya pedofil tentu ini terbentuk tidak hanya sebagai kesalahan individu. Jauhnya kesadaran dan pemahaman akan Islam ditambah sistem yang justru menyuburkan yakni Kapitalisme sekuler. Akhirnya melahirkan kebebasan dalam berprilaku, hawa nafsu menjadi landasan dalam bertindak. Tidak lagi menjadikan hukum syara' sebagai tolak ukur perbuatan. 

Anak-anak tidak ada lagi tempat aman di mana kejahatan seksual menjadi ancaman yang nyata. Tidak adanya upaya preventif dalam melindungi anak agar aman dari kejahatan seksual. Negara bertindak setelah jatuh korban yang melapor. Sanksi pun tidak tegas kepada pelaku, karena demi HAM dan kebebasan individu. 

Memberantas pedofil harus dengan sikap tegas dan hukuman menjerakan mustahil lahir dari sistem sekuler liberal. Maka dibutuhkan sistem yang sohih dalam menyelesaikannya yaitu dengan Islam. Islam mampu melindungi anak dari kejahatan seksual. Sistem Islam memiliki seperangkat peraturan baik dari pergaulan, pendidikan, ekonomi, hukum, dan lain-lainnya. Semua diatur oleh Islam dengan sedemikian rupa sehingga anak-anak aman dari kejahatan seksual yang merusak saat ini. 

Sebagai upaya preventif, Islam telah memahamkan anak laki-laki dan perempuan wajib menutup auratnya, jika melanggar akan dikenai sanksi. Dengan aturan yang ditetapkan oleh Islam maka pornoaksi dan pornografi tidak akan ada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga naluri seksual tidak terstimulasi bebas seperti saat ini.

Hukum Islam bagi pelaku pedofil sangat berat karena salah satu perbuatan dosa besar. Hukuman hudud bagi pelaku zina yaitu dengan di rajam dilempari batu sampai mati jika pelaku sudah menikah dan dicambuk 100 kali jika pelaku belum menikah. Dalam hadist mengatakan "Tidak ada hukuman yang lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang berzina".

Peran Orang tua/ keluarga dalam mendidik, menjaga dan pembinaan anak agar tidak menyimpang dengan memahamkan dasar-dasar keislaman, dibimbing agar mengenal sang penciptanya, sehingga anak takut melakukan perbuatan yang melanggar aturan sang penciptanya. Tentunya didukung masyarakat yang mengontrol perilaku penyimpangan dengan memahami syariat Islam.

Negara juga membatasi media yang hanya menayangkan konten-konten mendidik masyarakat dan negara dengan peraturan sanksi yang tegas bagi para pelaku. Sistem sanksi Islam bersifat jawabir dan jawazir, support sistem Islam mencegah perilaku menyimpang. 

Teladan Rasulullah dan Khalifah menangani perilaku menyimpang. Sebagai contoh ketika salah seorang sahabat yang melakukan zina disebutkan dalam hadist adalah Ma'iz bin Malik Aslami. 
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah menginformasikan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki dari penduduk Yaman datang kepada Nabi Saw dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan dosa yang besar, maka tegakkanlah hukum Allah atas diriku." Nabi Saw berkata, "Bukankah kamu seorang Muslim?" Laki-laki itu menjawab, "Ya." Nabi Saw berkata, "Kamu telah berbuat baik." Laki-laki itu berkata lagi, "Aku telah melakukan dosa yang besar, maka tegakkanlah hukum Allah atas diriku." Nabi Saw berkata, "Bukankah kamu telah shalat bersama kami?" Laki-laki itu menjawab, "Ya." Nabi Saw berkata, "Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu atau dosa-dosamu." Hadist riwayat Al-Bukhari.
Bagikan:
KOMENTAR