Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd
(Pendidik)
Melalui "Operasi Antik" dan razia gabungan, Kapolresta Balikpapan mengamankan 114 orang terduga pelaku narkoba. Dua di antaranya ternyata masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Kombes Pol Anton Firmanto selaku Kapolresta Balikpapan mengatakan Operasi Antik itu berlangsung 18 Juli hingga 7 Agustus 2025 menangani 43 laporan dengan 48 tersangka terdiri dari 45 pria dan 3 wanita. Satresnarkoba juga menggelar razia gabungan dan berhasil mengamankan 66 orang, dengan 44 positif narkoba dan 22 negatif. Dua orang dari 44 positif narkoba adalah mahasiswa dan pelajar, sementara 42 lainnya buruh harian lepas. Usia pelaku bervariasi, dari 17 hingga 52 tahun. (Inews Balikpapan, 13/08/2025)
https://balikpapan.inews.id/read/627570/operasi-narkoba-di-balikpapan-114-orang-diamankan-mahasiswa-dan-pelajar-terjaring
Fakta ini menambah deretan kasus mahasiswa dan pelajar terjerat narkoba di yg tahun 2025. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angka prevalensi narkotika tahun 2023 sebesar 1,73 persen yaitu setara dengan 3,33 juta orang dengan 312 ribu diantaranya anak usia remaja yang terpapar narkotika. (BNN, 08/08/2025)
https://bnn.go.id/bnn-edukasi-maba-ui-cegah-narkoba-di-kalangan-remaja/
Permasalahan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa harus segera ditangani dengan serius. Kerusakan yang ditimbulkan zat haram ini sangat fatal, merusak tubuh dan menghancurkan masa depan generasi. Tak hanya itu, seseorang yang kecanduan narkoba juga berpeluang melakukan kejahatan lainnya, terutama jika dorongan mengonsumsi narkoba semakin besar sementara dana tak memadai. Dalam keadaan terjepit, seseorang bisa nekat mencuri, merampok, membegal, bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Perlindungan orang tua tentu tak cukup. Apalagi di usia remaja ini para pelajar dan mahasiswa semakin luas lingkup pergaulannya. Orang tua tidak akan bisa full mengawasi terutama jika sibuk bekerja. Lingkungan akan memainkan peran lebih dominan. Salah pergaulan, masa depan dipertaruhkan.
Masalahnya narkoba semakin mudah diperoleh. Diperjualbelikan dengan berbagai trik. Mulai online hingga offline. Harga pun bervariasi menyesuaikan kantong target pasar. Mulai yang mahal hingga yang terjangkau oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Inilah awal mula lingkaran setan dimulai. Remaja yang ketagihan sangat sulit untuk lepas dari jeratan barang haram ini.
Rusaknya kehidupan saat ini adalah buah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Lahir individu-individu yang lemah iman dan gemar memperturutkan hawa nafsu. Mencari kebahagiaan semu dari barang-barang haram yang jelas-jelas merusak. Bersamaan dengan itu orang-orang yang serakah memanfaatkan peluang menjual barang haram tak peduli dampak yang ditimbulkan. Tak peduli dewasa dan remaja. Tak peduli tentang dosa dan siksa neraka. Nauzubillahimindzalik
Pendidikan sekuler telah gagal mencetak generasi unggul berkarakter mulia. Para remaja ini kebingungan mencari jati dirinya. Mereka tidak paham bagaimana harus bertindak menyelesaikan masalah. Tak paham apa misi kehidupan yang harus mereka tuntaskan. Tak paham amanah apa yang seharusnya diemban sebagai seorang pemuda, khususnya pemuda muslim.
Pendidikan hanya fokus menyiapkan output-output siap kerja dan ikut memutar roda perekonomian sesuai target kapitalis. Generasi muda dituntut memiliki skill yang mumpuni agar mampu merespon perubahan zaman yang kian pesat. Akibatnya, mereka sibuk mengejar duniawi, lupa pada peran sebagai seorang muslim.
Sekolah tak urung hanya menjadi tempat yang transfer ilmu pengetahuan. Padahal lebih dari itu, sekolah harus menjadi tempat mencetak kepribadian Islam.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan hardskill dan softskill yang mestinya dikuasai generasi muda. Bahkan penguasaaan sains dan teknologi sangat penting di era modern ini. Hanya saja, dalam Islam, tujuan pendidikan tidak sekedar itu, tapi untuk mencetak generasi berkepribadian Islam. Mulia dan berakhlakul Karimah.
Lantas, bagaimana solusinya?
Persoalan remaja hari ini sangat kompleks.
Mari melihat bagaimana Islam menawarkan solusi tuntas mengatasinya.
Dalam Islam pemimpin adalah penanggung jawab segala urusan umat. Pendidikan tidak hanya berfokus pada nilai-nilai akademis semata, tapi juga membentuk generasi kepribadian Islam, generasi yang taat dan shalih, berwawasan luas, dan memiliki ilmu kehidupan sebagai bekal berkontribusi bagi umat.
Sejak dini, generasi ditanamkan keimanan dan akidah yang kokoh, mengenal halal haram, tunduk pada Allah melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Dengan akidah yang kokoh, mereka tak mudah tergoda hawa nafsu, tak mudah melarikan diri pada barang-barang haram, sebab ada benteng keimanan yang tertancap kuat dalam hatinya.
Keluarga memegang peranan penting lainnya. Keluarga harus menjadi madrasah pertama tempat anak mengenal Allah. Orangtua memiliki tugas menanamkan kecintaan pada syariat, dan mengenalkan anak pada sang Pencipta yaitu Allah Ta'ala, agar kecintaannya kepada Sang Khalik tumbuh penuh ketulusan dan cinta. Anak menjalani syariat tanpa beban, menganggapnya sebagai bentuk pengabdian seorang hamba kepada Tuhannya. Orangtua juga bertugas membentengi anak dari perilaku negatif di luar rumah. Rasulullah SAW. Bersabda:
Tidak ada pemberian seorang ayah untuk anaknya yang lebih utama daripada (pendidikan) tata krama yang baik.” (HR At-Tirmidzi).
Peran selanjutnya dimainkan oleh masyarakat. Dengan pemahaman Islam yang merata, sudah selayaknya masyarakat memainkan peran penting saling menjaga dan beramar makruf nahi munkar. Bersama keluarga, masyarakat idealnya turut menjaga dan saling mengawasi satu sama lain.
Status narkoba jelas haram. Barang haram dalam Islam tidak boleh diperjualbelikan meskipun mendatangkan banyak keuntungan. Baik kepada dewasa apalagi anak-anak dan remaja. Disinilah peran negara amat penting untuk memberi sanksi tegas yang memberi efek jera baik pada konsumen maupun pengedar barang haram ini, serta semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat secara garis besar yaitu:
Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
Islam sangat menjaga jiwa manusia dari kerusakan. Generasi muda sangat rentan terhadap pengaruh negatif yang merusak. Hanya dengan Islam, masa depan generasi dapat kita selamatkan sebelum bertambah parah sebagaimana fakta yang kita dapati hari ini. Wallahu a'lam bishshawab.