Aceh – Polemik dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pema kembali menyeruak. Alih-alih mengalir untuk masyarakat Aceh, dana yang semestinya menjadi wujud tanggung jawab sosial perusahaan justru dilaporkan mengalir keluar daerah. Jumat (12/09/2025).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa sesuai aturan, CSR bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban moral dan hukum perusahaan untuk lingkungan tempat ia beroperasi. “PT Pema harus memprioritaskan Aceh. Masyarakat di sekitar perusahaan adalah pihak pertama yang berhak merasakan manfaatnya, bukan orang di luar sana,” katanya kepada wartawan.
Pertanyaan pun muncul mengapa perusahaan milik daerah itu lebih memilih menyalurkan dana CSR ke luar Aceh, sementara di tanah kelahirannya, angka kemiskinan masih mencengkeram, lapangan kerja sempit, dan layanan publik jauh dari kata layak?
Publik kini menanti transparansi berapa sebenarnya dana CSR yang digelontorkan PT Pema, ke mana saja disalurkan, dan siapa saja penerimanya? Tanpa jawaban yang terang, kecurigaan bahwa ada “agenda lain” di balik penyaluran dana ini sulit ditepis.(A1)