Koperasi PT PIM vs PT Mitra Sepakat: Drama 15 Tahun Pengkhianatan Keuangan


author photo

22 Sep 2025 - 13.06 WIB


Dewantara — Utang Koperasi Jasa Syariah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang sudah menggantung 15 tahun kembali mencuat ke publik. Dugaan permainan pengurus lama dan manuver administrasi untuk menutupi jejak kewajiban kini menjadi sorotan serius. Senin (22/09/2025).

MD, yang diketahui sebagai mantan Ketua Koperasi PT PIM, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku tidak mengetahui detail utang tersebut dan melempar tanggung jawab ke pengurus terdahulu.

“Kerja sama angkutan pupuk dengan PT Mitra sepakat pada masa Bahrum Zain, yang waktu itu menjabat Ketua Koperasi,” kilah MD. Pernyataan ini jelas menimbulkan kesan cuci tangan, alih-alih memberi klarifikasi atas kewajiban yang sudah menumpuk bertahun-tahun.

MD juga menekankan bahwa dokumen penting seharusnya selalu disertai bukti tanda terima. Namun, ketika ditanya posisi koperasi saat utang terjadi, ia justru mendorong wartawan untuk menemui Fakruddin, bendahara/keuangan kala itu.

“Kalau mau tahu kebenarannya, cari Fakruddin. Dia lebih tahu sampai mana prosesnya. Datang saja ke koperasi supaya jelas dan tidak melebar,” ujarnya.

Sumber internal koperasi menyebut dokumen transaksi dan bukti pembayaran yang seharusnya ada kini hilang atau tidak jelas keberadaannya, membuka potensi kerugian sistematis bagi koperasi. Dugaan manipulasi administrasi ini seolah menjadi tameng bagi pengurus lama untuk menghindari pertanggungjawaban.

Para pengamat menilai praktik ini bukan sekadar kesalahan manajemen, melainkan strategi sengaja menyembunyikan utang agar kewajiban puluhan tahun tetap terselubung. Akibatnya, koperasi dan anggota bisa mengalami kerugian finansial yang tertunda dan menumpuk tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab.

Kasus ini kini menunggu tindakan tegas pihak berwenang atau pengurus baru koperasi, untuk menuntaskan utang puluhan tahun sekaligus mengungkap potensi kerugian sistematis yang selama ini ditutupi. Publik menuntut transparansi penuh, agar permainan pengurus lama dan manuver administratif tidak terus merugikan koperasi dan pihak rekanan yang ada.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR