Korupsi, Luka Menganga Di Negeri Kaya


author photo

13 Sep 2025 - 15.05 WIB




Oleh : Rahmayanti
Korupsi di negeri gemah ripah ini bagaikan hama yang tak kunjung selesai. Setiap tahun, berita penangkapan pejabat mulai tingkat daerah hingga pusat terus bermunculan. Ironisnya, meskipun sudah ada lembaga khusus seperti KPK, vonis pengadilan, dan sorotan publik, praktik busuk ini tetap saja berjalan subur. Bagi sebagian pejabat, jabatan itu bukan lagi amanah, tetapi ladang untuk memperkaya diri dan keluarga serta golongannya.
Akar dari permasalahan ini begitu dalam sehingga sulit untuk diberantas. Banyak hal-hal pemicu seperti budaya permisif masyarakat yang kerap kali menganggap asal dapat jatah adalah hal yang wajar, inilah yang membuat korupsi seakan kehilangan sifat kejamnya. Begitu pula sistem politik yang mahal menuntut para calon pejabat mencari modal yang besar, yang kemudian dibayar kembali lewat cara-cara kotor setelah dia menduduki kekuasaan. Kemudian hal ini juga didukung dengan penegakkan hukum yang tidak konsisten, tidak jarang penerapannya tajam ke bawah tumpul ke atas, menjadikan pupuk yang menyuburkan praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Katim). Tiga tersangka dimaksud adalah, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim< Rudi Ong Chandra (ROC), eks Gubernur kaltim awing faroek Ishak (AFI), dn Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT). Diketahui Awang Faroek meninggal saat penyidikan berlangsung, yakni pada 22 Desember 2024. Dalam kesempatan ini KPK hanya melakukan penahanan terhadap Rudy Ong.nasionalsindonews-com.cdn.ampproject.org. 25 Agustus 2025.
Dampak nyata dari korupsi sungguh merugikan rakyat. Dana pendidikan dipotong, fasilitas kesehatan terbengkalai, infrastruktur dikerjakan asal-asalan, kemiskinan sulit ditekan. Uang yang seharusnya untuk kesejahteraaan rakyat justru berputar di kantong segelintir orang rakus dan tamak. Maka jangan heran jika Indonesia disebut kaya akan sumber daya alam, tetapi rakyatnya banyak yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Korupsi adalah sebuah penghianatan terhadap rakyat. Selama bangsa ini tidak berani melawan dengan kesadaran kolektif bisa dipastikan Indonesia yang kaya akan terus miskin dimakan oleh para koruptor. Korupsi akan terus diwariskan kepada para generasi.
Di dalam Islam menjadi pejabat bukanlah hal yang ringan apalagi menjadi rebutan. Karena ini adalah amanah yang akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Oleh karenanya penguasa hendaknya dipilih yang benar-benar memiliki kapabilitas tinggi dan amanah dalam mengurusi rakyatnya, motivasinya hanya untuk mengabdi dan mencari rido Allah SWT. Sebagaimana hadis Rasulullah saw “Imam (penguasa) adalah mengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Muslim).  
Dalam perekrutan pegawai negara wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas, bukan berlandaskan relasi, nepotisme ataupun balas budi. Selanjutnya pegawai negara haruslah memiliki kapabilitas dan kepribadian Islam (bersyakhsiyah Islamiyah) yaitu berpikir dan bersikap sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan sabda Rasulullah “ Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR Bukhari). Dan mereka akan mendapatkan gaji yang sesuai dan layak.
Agar bisa mendapatkan kriteria pegawai, pemimpin menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk generasi yang kepribadian Islam, sehingga semua generasi akan mampu untuk mengendalikan diri dari kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya, seperti tidak amanah sewaktu menjabat, korupsi dan sebagainya. 
Islam memililiki cara yang unik untuk menyelidiki para pegawanya yaitu negara akan melakukan perhitungan kekayaan bagi pegawai negara pada masa awal dan akhir jabatan, serta melakukan pembuktian jika ada ditemukan pertambahan harta yang dirasa tidak wajar. Setelah diterapkan aturan ini jikalau masih ada yang melakukan korupsi maka negara akan memberikan sanksi uqubat. Jadi hukuman bagi para koruptor yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim. Hukumannya dari yang paling ringan sampai berat Seperti nasehat, teguran sampai hukuman mati, berat dan ringannya hukuman akan disesuaikan dengan kadar kejahatannya, uqubat bersifat jawabir (menebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah agar masyarakat tidak akan melakukan hal yang sama). Sementara harta hasil korupsi menjadi harta ghulul, harta yang akan diambil negara, akan dimasukan ke dalam pos pemilikan negara di dalam Baitul Maal.
Demikianlah Islam memiliki aturan yang sempurna dalam menyelesaikan problematika parahnya kasus korupsi. Maka kembalilah kepada aturan Islam kaffah agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera, unggul serta mulia.
Bagikan:
KOMENTAR