‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Pajak dan Ilusi Kesejahteraan dalam Sistem Kapitalis VS Kesejahteraan Tanpa Pajak dalam Sistem Islam


author photo

9 Sep 2025 - 18.51 WIB



 
Oleh: Winarti Ahmad (Aktivis Muslimah Samarinda) 
 
Masyarakat dibuat resah dengan terjadinya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di beberapa daerah akhir akhir ini. Jumlah kenaikan cukup signifikan dan bervariasi, seperti di Kabupaten Jombang (Jawa Timur) kenaikan mencapai 202%, Kota Cirebon (Jawa Barat) mencapai 1000%, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah) mencapai sekitar 441%, Kota Mojokerto ( Jawa Timur) mencapai 300%, Kota Solo (Jawa Tengah) lebih dari 420%, dan beberapa daerah lainnya.  
 
Kenaikan pajak bumi dan bangunan terjadi juga di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Seperti yang dialami warga Balikpapan, Arif Wardhana setiap tahun mengurus pembayaran tanah milik sang ibu di Jalan Batu Ratna KM 11 Balikpapan Utara. Terakhir membayar pajak tahun 2024, senilai Rp 306 ribu. Namun ketika mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari ketua RT untuk tahun ini, ternyata jumlah tagihan mencapai Rp 9,5 juta.  

Pemerintah memberikan alasan kenaikan PBB-P2 disebabkan Perubahan data NIlai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum diperbaharui dalam waktu lama. 
Menyikapi keluhan masyarakat Pemkot Balikpapan memberikan stimulus berupa pengurangan PBB hingga 90% dari ketetapan pokok. 

Merespon hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI menuntut keterbukaan informasi dari Pemkot Balikpapan mengenai besaran kenaikan tersebut. Meskipun sebelumnya Pemkot telah meluncurkan program keringanan GMNI menilai langkah tersebut belum efektif dalam mengatasi polemik. Seharusnya pemerintah menimbang kembali dan menunda kenaikan PBB-P2, karena jelas membebankan masyarakat.  
 
 *Pajak dalam Sistem Kapitalis Menyengsarakan* 

Gelombang protes dari masyarakat pun bermunculan di berbagai daerah. Pasalnya di tengah keresahan masyarakat pemerintah tega menaikkan gaji para Anggota DPR yang di perkirakan gajinya mencapai 3 juta perhari bahkan lebih, itu pun juga bebas dari pajak. 
  
Negeri ini kaya dengan SDA namun sistem demokrasi sekuler telah mengizinkan asing mengelolanya melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dampaknya adalah hasilnya tidak bisa dioptimalkan untuk sumber pendapatan APBN akibatnya pajak yang ditingkatkan untuk pemasukan negara. 
 
Dalam sistem kapitalis sekuler peran negara hanya sebagai regulator, bukan pengurus dan pelayan rakyat. Sehingga rakyat didorong untuk mandiri dalam mengurus pemenuhan kebutuhan mereka, baik kebutuhan sifatnya personal maupun kebutuhan kolektif.

Misalnya memberikan pinjaman berbunga untuk UMKM sebagai solusi minimnya lapangan pekerjaan. BPJS untuk memandirikan masyarakat dalam hal pelayanan dan pembiayaan kesehatan. Begitu pun di sektor pembangunan ekonomi nasional, sarana dan prasarana publik pembiayaannya mengandalkan dari sektor pajak.

Oleh karena itu, jika rakyat menginginkan kualitas sarana dan prasarana serta pelayanan yang terus meningkat maka harus bersedia membayar pajak dengan nilai yang juga meningkat. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber dana terbesar bagi negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. 
 
Tanpa pajak pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar dan tujuan pemerintah untuk dapat menyejahterakan rakyat tidak akan tercapai. Sengaja di bangun persepsi di tengah masyarakat bahwa jika layanan publik berkualitas seperti kesehatan gratis pendidikan gratis serta jaminan sosial yang baik hanya bisa diwujudkan jika rela membayar pajak dengan prosentase yang cukup tinggi.

Kesejahteraan yang dibangun atas dasar nilai pajak yang tinggi sejatinya bukanlah kesejahteraan hakiki, namun hanyalah sebuah ilusi. Jika rakyat dipaksa membayar mahal melalui mekanisme pajak demi kesejahteraan yang mereka inginkan berarti jauh dari makna sejahtera. 

Masyarakat sejahtera seharusnya masyarakat yang terpenuhi kebutuhan mendasar dan kebutuhan kolektif. Seperti rasa aman, kesehatan, pendidikan dengan mudah, murah bahkan jika memungkinkan gratis oleh negara, bukan malah harus membayar mahal untuk mendapatkan semua itu.  
 
 *Kesejahteraan Tanpa Pajak dalam Islam* 

APBN dalam Sistem Islam tidak berbasis pada pajak. Pajak seperti model kapitalisme hukumnya haram. 
“Tidak akan masuk surga, siapa saja yang memungut cukai/pajak [yang tidak syar’i].” (HR Ahmad & Al-Hakim).  
 
Selain itu, dalam ajaran Islam, penguasa adalah pelayan/pengurus rakyat. Rasulullah Saw bersabda:
Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim). 
  
Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab melayani semua kebutuhan dasar umat (sandang, pangan dan papan) maupun kebutuhan umat yang sifatnya kolektif (pendidikan, kesehatan dan keamanan). Pemerintah Islam memberikan sarana pemuas kebutuhan hidup warga, termasuk kafir dzimmy (warga negara non-muslim) tanpa membebani mereka dengan berbagai macam pungutan seperti pajak dalam kapitalisme. 

Islam membolehkan setiap individu atas kepemilikan dan mengijinkan mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Politik ekonomi Islam yang dijalankan negara menjamin pemenuhan kebutuhan primer masyarakat bahkan membantu mereka memenuhi kebutuhan yang sifatnya sekunder. 
 
Negara berperan sebagai pengayom yang melayani masyarakat dengan ri’âyah yang sebaik-baiknya, bukan sebagai pemalak (jibâyah) harta rakyatnya dengan berbagai alasan. Islam membolehkan negara mengambil dharîbah (pajak dalam Islam) hanya ketika kondisi APBN (Baitul Mal) sedang kosong. Itu pun hanya dipungut insidental saja kepada sebagian warga yang muslim saja yang memiliki kelebihan harta, bukan kepada semua warga. 
 
Khilafah Islam menerapkan syariah Islam secara kâffah, termasuk dalam sistem ekonomi. APBN negara dikelola sesuai dengan syariah Islam, baik yang terkait dengan pendapatan maupun pengeluaran. Macam-macam pendapatan negara dijelaskan oleh Syaikh Abdul Zallum (2003) terdiri dari 12 kategori: (1) pendapatan dari harta rampasan perang (anfaal, ghaniimah, fai dan khumus); (2) pungutan dari tanah yang berstatus kharaj; (3) pungutan dari non-Muslim yang hidup dalam Negara Islam (jizyah); (4) harta milik umum;(5) harta milik negara; (6) harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyur); (7) harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; (8) harta rikaz dan tambang; (9) harta yang tidak ada pemiliknya; (10) harta orang-orang murtad;(11) pajak; dan (12) zakat 
  
Sumber terbesar APBN Khilafah adalah harta milik umum (milkiyyah ‘ammah), sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud). 
 
Salah satu potensi pendapatan yang besar ketika negara Islam tegak di negara-negara muslim adalah penerimaan dari sektor harta milik umum. Jauh lebih besar bandingkan dengan penerimaan APBN saat ini yang bersumber dari pajak, sekaligus mampu membiayai pengeluaran APBN bahkan lebih.

Pembangunan bisa dilakukan oleh negara meskipun tanpa pajak, sebab pembangunan dalam Islam menggunakan kebijakan APBN (Baitul Mâl) sesuai syariah Islam, baik dalam aspek pendapatannya maupun dalam aspek pengeluarannya. APBN Islam tidak pernah mengalami defisit anggaran karena ditopang oleh kekayaan negara yang sangat melimpah, terutama SDA dan sektor-sektor lainnya.
Waallahu‘alam.
Bagikan:
KOMENTAR