UPTD PPA Lhokseumawe, Pelindung Korban Atau Pelindung Pelaku?


author photo

7 Sep 2025 - 00.30 WIB


Lhokseumawe – Kasus dugaan pelecehan seksual di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara semakin menyerupai drama gelap penuh tanda tanya. Alih-alih diproses sesuai hukum, muncul dugaan adanya mediasi yang justru mereduksi persoalan serius ini menjadi sekadar pertemuan damai. Minggu (07/09/2025).

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Lhokseumawe diduga ikut memfasilitasi pertemuan antara korban dan enam terduga pelaku pada 16 Juli 2025. Dokumen yang beredar bahkan menyerupai berita acara resmi, lengkap dengan keterangan kegiatan berlangsung di Aula UDD PMI Aceh Utara, dihadiri korban bersama keluarganya.

Langkah UPTD PPA ini memicu pertanyaan besar. Sebab, lembaga tersebut sejatinya bertugas memberi pendampingan dan perlindungan korban, bukan mengambil peran layaknya penyidik atau mediator kasus pidana serius seperti pelecehan seksual. Jika benar demikian, tindakan ini dapat dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mengaburkan proses hukum yang seharusnya transparan dan berpihak pada korban.

Namun ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kota Lhokseumawe, Salahuddin, memilih bungkam. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak berbalas hingga berita ini diturunkan.

Publik kini menanti jawaban mengapa kasus pelecehan seksual yang melibatkan enam orang pria bisa diarahkan menuju meja mediasi, bukan ruang pengadilan? Apakah ini bentuk keberpihakan pada korban, atau justru upaya menutup rapat-rapat aib institusi tertentu? (A1)
Bagikan:
KOMENTAR