Oleh:Saridah(aktivis muslimah)
PENAJAM - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin menyatakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, PPU telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Beberapa tahun terakhir ini, sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Sepaku mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.
“Kalau dilihat dari sisi ekonomi masyarakat, sudah kelihatan dampak positif dari pembangunan IKN. Tetapi, belum terlalu signifikan karena yang mengerjakan proyek IKN rata-rata dari luar Kaltim. Kalau dari sisi pembangunan infrastruktur sesuai dengan kepentingan Kabupaten PPU, itu belum ada dampaknya,” kata Jamaluddin, Senin (20/10/2025).
Negara Lepas Tangan
Kebijakan pemerintah menyerahkan sebagian besar proyek infrastruktur pada swasta mencerminkan sikap lepas tangan negara terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat berupa infrastruktur. Ini akan merugikan rakyat karena perusahaan swasta akan berorientasi bisnis dan keuntungan saat membangun infrastruktur. Ketika menggunakan infrastruktur tersebut, rakyat harus membayar dengan tarif mahal. Sedangkan rakyat yang tidak punya uang tidak akan bisa menikmatinya, meskipun membutuhkannya.
Selain itu, infrastruktur yang dibangun tentu hanya yang menguntungkan. Sedangkan infrastruktur yang dianggap tidak menguntungkan, tidak akan dibangun, meski sebenarnya penting bagi rakyat.
Pembangunan infrastruktur juga butuh dana sangat besar yang tidak akan mampu dipenuhi oleh swasta. Ketika kekurangan dana, swasta akan melakukan utang luar negeri sehingga menambah beban negara.
Utang akan membuat negara terjebak dalam jebakan utang (debt trap) yang bisa menggadaikan kedaulatan negara. Negara asing pemberi utang akan mensyaratkan klausul-klausul yang merugikan negara debitur, misalnya hak pengelolaan infrastruktur akan dikuasai negara kreditur jika terjadi gagal bayar utang. Fenomena ini sudah banyak terjadi di negara-negara dunia ketiga seperti Zimbabwe, Nigeria, Uganda, dan Srilanka.
Sikap pemerintah yang lepas tangan dalam mengurusi kebutuhan rakyat ini adalah ciri khas profil pemerintahan kapitalistik yang hanya berperan sebagai regulator, alih-alih sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara enggan repot dalam mengurusi rakyat sehingga menyerahkan begitu saja pembangunan infrastruktur pada swasta.
Ini tentu berkebalikan dengan getolnya negara dalam memungut pajak dari rakyat dengan dalih untuk pembangunan. Namun, pembangunan infrastruktur justru diserahkan pada swasta. Lantas, uang pajak yang begitu besar digunakan untuk apa? Ternyata bukan untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan rakyat, tetapi untuk proyek prestisius yang hanya menguntungkan para pemilik modal, seperti IKN. Kondisi ini sungguh berbeda dengan sistem Islam.
Tampak ada fakta kerusakan dari pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, pemerintah terus melakukan proyek pembangunan meskipun ada pembacaan dampak negatif. Pembangunan infrastruktur memang merupakan salah satu proyek strategis nasional yang masuk ke dalam RPJM 2020—2024 .
Untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur ini, Indonesia menggandeng investor untuk mendukung pembiayaan, baik investor dalam maupun luar negeri. Tata kelola infrastruktur yang berdasar pada peran korporasi telah mengerdilkan peran negara. Walhasil, pembangunan infrastruktur tidak mengarah pada kepentingan rakyat, melainkan sesuai kepentingan korporasi.
Kerusakan demi kerusakan ini sejatinya akibat kesalahan paradigma yang berorientasi pada materi. Infrastruktur dipandang sebagai indikator kemajuan daerah, bahkan negara. Pembangunan infrastruktur secara fisik diklaim sebagai pertumbuhan ekonomi. Padahal, faktanya, berbagai sarana tersebut belum tentu membawa kesejahteraan bagi rakyat, bahkan bisa jadi manfaatnya tidak dirasakan oleh rakyat.
Semua kondisi ini dikembalikan pada satu sebab mendasar, yakni penerapan sistem kapitalisme di negara ini. Kapitalisme meniscayakan tolok ukur semua aktivitas berdasarkan hitungan untung-rugi.
Infrastruktur Jalan dalam Sistem Khilafah
Dalam Islam, infrastruktur jalan adalah salah satu hak rakyat yang wajib dipenuhi negara dengan kualitas dan kuantitas yang memadai dan mempermudah kehidupan mereka. Negara Khilafah memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) rakyat dan wajib bagi Khilafah untuk membangun insfrastruktur yang bagus dan merata ke pelosok negeri.
Dasarnya adalah kaidah, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib.” Artinya, suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.
Menjadikan rakyat sejahtera hukumnya wajib bagi khalifah. Kesejahteraan tidak akan terwujud jika tidak terpenuhi sarana dan prasarananya, termasuk insfrastruktur jalan untuk memperlancar distribusi dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Oleh karenanya, keberadaan insfrastruktur jalan yang bagus dan merata ke seluruh pelosok negeri menjadi wajib hukumnya. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh khalifah.
Negara memastikan tiap-tiap individu rakyat bisa menikmati jalan yang bagus, meski mereka tinggal di pelosok negeri atau daerah terpencil. Jalan yang bagus bukan hanya untuk wilayah perkotaan atau pusat bisnis dan industri, tetapi untuk seluruh rakyat. Negara tidak memperhitungkan untung rugi dalam pembangunan infrastruktur jalan, yang menjadi parameter pembangunan adalah kebutuhan rakyat. Ketika rakyat membutuhkannya, negara akan membangunnya.
Negara menerapkan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan sehingga bisa membangun jalan untuk rakyat. Syariat mengatur tentang kewajiban menyingkirkan bahaya dari jalan, berdasarkan hadis, “Dan menyingkirkan duri dari jalan juga sedekah.” (HR Muslim).
Juga hadis lainnya, “Barang siapa menyingkirkan gangguan dari jalan kaum muslim, niscaya dituliskan baginya satu kebaikan dan barang siapa diterima satu amal kebaikannya, niscaya ia masuk surga.” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut, Khilafah akan mewujudkan jalan yang aman, tidak rusak, berlumpur, berlubang, maupun bergelombang sehingga membahayakan pengguna jalan. Khilafah juga akan menyediakan penerangan jalan sehingga tidak gelap yang berakibat bahaya dalam berkendara maupun berpotensi terjadinya kejahatan.
Jalan-jalan di wilayah Khilafah dibangun secara terencana. Jalan-jalan tersebut menghubungkan ibu kota dengan kota-kota lainnya. Jalan-jalan itu juga berfungsi untuk menopang kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, komersial (bisnis, perdagangan, industri), sosial, administratif, militer (jihad), dan lainnya.
Negara Khilafah tidak bergantung pada swasta dalam pembangunan infrastruktur jalan karena Khilafah memiliki banyak sumber pemasukan. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah bahwa baitulmal (APBN) Khilafah memiliki banyak pos pendapatan. Di antaranya adalah bagian fai dan kharaj (mencakup ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, fai, dan dharibah) dan bagian kepemilikan umum (mencakup tambang migas maupun nonmigas, laut, sungai, hutan, padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus). Pos-pos pemasukan tersebut akan cukup untuk membangun infrastruktur jalan yang bagus dan merata untuk rakyat.
Pada masa Islam, Khilafah benar-benar mewujudkan infrastruktur jalan yang bagus dan merata. Khalifah Umar bin Khaththab ra. menyediakan pos dana khusus dari baitulmal untuk mendanai insfrastruktur jalan dan semua hal yang terkait dengan sarana dan prasarana jalan. Hal ini untuk memudahkan transportasi antara berbagai kawasan Khilafah. Khalifah Umar ra. juga menyediakan sejumlah besar unta sebagai alat transportasi bagi rakyat yang hendak menuju Syam dan Irak, tetapi tidak memiliki kendaraan.
Adapun pada masa khulafa berikutnya, pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Khilafah sudah sangat modern. Dr. Kasem Ajram dalam buku The Miracle of Islam Science, 2nd Edition menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur begitu pesat pada zaman Khilafah Islamiah. Jalan-jalan di Bagdad, Irak sudah dilapisi aspal pada abad ke-8 M, sedangkan menurut catatan sejarah transportasi dunia, negara-negara di Eropa baru mulai membangun jalan pada abad ke-18 M. Peradaban Barat baru pertama kali mengenal jalan aspal pada 1824 M.
Mansour Elbabour dalam buku System of Cities: an Alternative Approach to Medieval Islamic Urbanism, menjelaskan bahwa pada abad ke-9, Bagdad sebagai ibu kota Khilafah Abbasiyah menjadi sentral. Negara membuka beberapa jalur dari dan menuju Bagdad hingga tercipta integrasi dengan kota-kota provinsi utama sampai wilayah perbatasan.
Pada abad ke-10, ibu kota provinsi juga menjadi sentral pembangunan sehingga dibangunlah jalan dengan pola yang sama, yaitu ibu kota provinsi menjadi sentral dan ada jalur dari dan ke ibu kota provinsi yang menghubungkannya dengan wilayah yang ada di bawah administrasinya hingga ke perbatasan dengan provinsi lain.
Khilafah juga mempermudah umat Islam untuk ibadah haji. Negara membangun jalur dari Bagdad menuju Makkah dan Madinah. Tidak hanya menyediakan jalan, Khilafah juga melengkapi jalan tersebut dengan fasilitas bagi pengguna jalan, yaitu sumur, penampungan air, tempat penginapan, dan masjid.
Demikianlah pembangunan infrastruktur jalan dalam Khilafah. Penguasa bekerja keras agar rakyat mudah melakukan perjalanan untuk berbagai urusan mereka. Ini merupakan bentuk pelayanan pemimpin pada rakyatnya. Wallahualam bissawab.