APH Diduga Tutup Mata, Galian C Ilegal di Krueng Tiro Menggila


author photo

23 Nov 2025 - 20.58 WIB


Pidie – Aparat penegak hukum (APH) diduga menutup mata terhadap maraknya aktivitas galian C ilegal di Gampong Blang Rikui, Kecamatan Tiro/Treuseb, Kabupaten Pidie. Kegiatan penambangan di aliran Sungai Krueng Tiro itu disebut beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait. Minggu (23 November 2025).

Aktivitas galian C yang menggunakan alat berat tersebut dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga di sekitar bantaran sungai. Namun, hingga kini, belum tampak adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.

“Kami melihat seolah-olah para penambang ini kebal hukum. Galian C yang tidak memiliki izin tetap berjalan, sementara aparat seperti pura-pura tidak tahu,” ujar seorang tokoh masyarakat Pidie yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada tim media ini.

Ia menilai, lemahnya pengawasan APH memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivitas galian ilegal itu dikendalikan oleh pihak-pihak berpengaruh.

“Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil kegiatan sebesar ini bisa berlangsung terus tanpa hambatan. Dampaknya bukan hanya kerusakan sungai, tapi juga potensi bencana bagi warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pidie belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran galian C ilegal di Gampong Blang Rikui tersebut. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara nyata, bukan sekadar wacana, sebelum kerusakan lingkungan dan ancaman bencana menjadi kenyataan.(Ak)


Bagikan:
KOMENTAR