Mendisiplinkan Murid Bukan Bagian Dari Kekerasan


author photo

26 Nov 2025 - 09.32 WIB




Oleh : Herliana Tri M

Akhir-akhir ini kita menemukan beberapa kasus di beberapa daerah terkait delik hukum yang menimpa guru di sekolah karena aksinya dalam mendisiplinkan muridnya. Orang tua yang tak terima buah hatinya mendapatkan sanksi dari guru di sekolah, berujung aksi wali murid melaporkan ke pihak yang berwajib. Beberapa kasus yang sempat ramai di media seperti: Supriyani, Guru Honorer di Konawe Selatan yang dipenjara dengan dugaan penganiayaan Siswa. Masse, Guru SD di Bombana yang Dilaporkan akibat salah pukul. Zaharman, Guru SMA di Bengkulu dipolisikan hingga diketapel akibat menegur siswa yang merokok serta guru yang menghukum Siswa squat Jump 100 Kali hingga meninggal. 

Batasan Proses Pendisiplinan

Carut marut permasalahan di dunia pendidikan terus bergulir. Kasus- kasus yang melibatkan guru dan murid bermunculan. Berbagai respon menambah pelik permasalahan ini. Pada pihak guru, beberapa peristiwa yang berefek pada kasus hukum menyebabkan para guru makin takut mendisiplinkan anak didiknya. Jika kondisi ini dibiarkan, akan muncul fenomena “masa bodoh” dari para pendidik. Hal demikian tentu sangat berpengaruh terhadap output pendidikan.
Akhirnya, para guru turun ke jalan. Mereka berdemonstrasi menuntut agar mendapatkan perlindungan hukum. PGRI, misalnya, menuntut agar Pemerintah segera membuat RUU Perlindungan Guru. Sebabnya, UU yang sudah ada tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para guru. Hal ini dibantah oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang mengatakan bahwa UU yang mengatur perlindungan guru sudah baik, yakni termaktub dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hanya saja, yang belum maksimal adalah upaya penegakan dan pelaksanaan aturannya.
Publik berharap ada keadilan seadil-adilnya. bagi guru dan semua pihak yang terlibat pada kasus tersebut. Publik juga meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kasus Supriyani dll tidak terulang kembali pada guru yang lainnya. Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang memastikan bahwa guru dapat berperan dengan profesional, tanpa harus merasa dibatasi oleh ancaman hukum atau tekanan dari pihak eksternal.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi para guru untuk mendidik dan membimbing siswa tanpa ketakutan. 

Dalam rangka menengahi problem ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (12/11/2025).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, hadir bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi atas disahkannya Perda Perlindungan Guru tersebut.
Perda ini merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor yang mewujudkan pendidikan berkeadilan.
“Guru adalah ujung tombak dalam meningkatkan sumber daya masyarakat. Guru bukan sekadar mengajar, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa,” ujar Dedie A. Rachim dalam sambutannya.

Perda ini dilatarbelakangi oleh realitas di lapangan yang menunjukkan masih adanya ancaman kekerasan serta perlakuan diskriminatif dalam perlindungan hukum dan advokasi terhadap guru, sehingga tidak boleh dibiarkan terus-menerus.
“Oleh karena itu, Perda Perlindungan Guru yang dibahas bersama hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta menegaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua, bahwa melindungi guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi". Hadirnya regulasi ini diharapkan tidak ada lagi persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.
Selain itu, Dedie Rachim menekankan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam melindungi para pendidik, merupakan wujud nyata upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bogor.
“Dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Guru, kami akan segera menindaklanjuti penyusunan peraturan pelaksana, pembentukan unit pelayanan hukum, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan,” ujar Dedie Rachim.
Langkah-langkah tersebut akan terintegrasi dengan program kepala daerah dalam rangka memperkuat perlindungan bagi guru.

Memang pembatas mana yang termasuk ranah pendidikan dimana guru berperan secara dominan dalam proses belajar mengajar, serta mana yang sudah termasuk ranah hukum karena masuk aktivitas krimimal perlu untuk dibahas serta dipahami bersama baik oleh pihak sekolah, peserta didik ( siswa) dan orang tua. Disinilah pentingnya ada pertemuan di awal masuk sekolah untuk memberikan pemahaman bersama. Terkait batasan aturan sekolah, bagaimana jika ada pelanggaran, bentuk- bentuk pelanggaran, sanksi yang diberikan sekolah sampai pada titik pelanggaran berat, jenis pelanggarannya dan bentuk sanksi yang diberikan sekolah.

Apabila batasan- batasan seperti ini disosialisasikan, dipatuhi dan dipahami baik guru, wali murid dan siswa, maka mudah mengembalikan pada aturannya. 

Sehingga dengan pemahaman yang sama, guru juga tidak akan berbuat sendiri dalam memberikan sanksi bahkan pada level diluar batas kata sanksi. Bahkan bisa membahayakan nyawa. Pun demikian, wali murid juga bisa legowo saat anaknya melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi dari sekolah karena itu bagian dari pendisiplinan. Inilah pentingnya pemahaman yang sama. Guru menjalankan tugas pendisiplinan sesuai aturan sekolah, bukan wujud kemarahan personal, wali murid sadar, menerima konsekwensi saat anak melanggar serta mendapat teguran sekolah, anakpun siap dengan tanggung jawab penuh atas kelalaiannya.

Pentingnya Merujuk Pada Aturan Ilahi

Undang- undang hasil ciptaan manusia seringkali dibuat setelah ada peristiwa hukumnya. Artinya ada peristiwa yang membutuhkan payung hukum, sehingga peristiwa tersebut menjadi latar belakang dibuatnya payung hukum baik berupa undang- undang, perda dll.

Inilah gambaran hasil cipta undang- undang buatan manusia yang lemah. Tak mampu menjangkau setiap dimensi waktu. Apa yang ditetapkan saat ini bermanfaat, belum tentu dianggap bermanfaat dikemudian hari. Bahkan dalam wakru yang sama, produk undang- undang buatan manusia bisa juga dianggap bermanfaat bagi sebagian orang dan kelompok, namun merugikan pihak lain.

Sudah waktunya umat ini kembali kepada aturan Ilahi yang Maha Sempurna, hukum yang tak berpihak pada salah satu dan merugikan pihak lain. Hukum yang menghantarkan kemaslahatan bagi manusia tanpa mengenal ruang batas dan waktu. Hukum Allah berlaku sepanjang zaman, melintasi berbagai generasi dan sejarah panjang kehidupan manusia.

Apabila ada kerancuan mana yang masuk dalam ranah pendisiplinan guru dan mana yang sudah dianggap aksi kriminal guru dan membahayakan nyawa, pengadilan Islam akan hadir menyelesaikan sengketa yang ada berlandaskan syariat Islam.
Bagikan:
KOMENTAR