Penculikan Anak dan Rapuhnya Perlindungan Negara


author photo

25 Nov 2025 - 12.13 WIB




Oleh: Fina Siliyya, S.TPn.

Kasus penculikan balita Bilqis di Makassar kembali membuka mata bahwa perlindungan negara terhadap anak masih sangat rapuh. Kejahatan yang terjadi di ruang publik ini menunjukkan bahwa anak-anak tidak memiliki jaminan keamanan yang memadai, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi area aman dan terbuka bagi mereka. Peristiwa ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari rangkaian penculikan yang muncul di berbagai kota, menandakan bahwa ancaman terhadap keselamatan anak semakin nyata.

Terungkapnya dugaan keterlibatan sindikat TPPO lintas provinsi dalam kasus ini memperlihatkan betapa kompleks dan terorganisirnya kejahatan yang menyasar anak-anak. Lebih dari itu, modus menipu masyarakat adat dengan “surat resmi” palsu memperlihatkan bagaimana kelompok rentan tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dimanfaatkan dalam jaringan kejahatan. Kelemahan penegakan hukum serta minimnya perlindungan struktural membuat kejahatan ini berulang dan semakin sulit diberantas.

Dalam perspektif Islam, lemahnya perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan merupakan penyimpangan serius dari maqasid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa, martabat, dan keturunan. Islam memberikan perhatian besar terhadap keselamatan manusia, sehingga sistemnya meniscayakan sanksi tegas dan menyeluruh terhadap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat. Sanksi yang tegas tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi upaya preventif agar masyarakat tetap aman.

Karena itu, negara berkewajiban penuh memperkuat perlindungan anak melalui sistem hukum yang tegas, pengawasan publik yang efektif, serta pembinaan sosial yang kokoh. Kegagalan mencegah penculikan bukan sekadar masalah teknis, tetapi sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah menjaga kehidupan dan masa depan generasi. Momentum kasus ini seharusnya mendorong perbaikan serius agar tragedi serupa tidak terus berulang.
Bagikan:
KOMENTAR