‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Puluhan Madrasah di Pidie Disorot Tak Transparan Kelola Dana BOS, Pengawasan Kemenag Dipertanyakan


author photo

25 Jul 2026 - 18.10 WIB



SIGLI – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada puluhan madrasah negeri dan swasta di Kabupaten Pidie menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie setelah ditemukan dugaan minimnya keterbukaan informasi terkait perencanaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut. Sabtu (25 Jul 2026).

Berdasarkan hasil pantauan serta informasi yang dihimpun, sejumlah madrasah diduga belum mempublikasikan dokumen perencanaan maupun realisasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat. Dokumen seperti Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) serta laporan penggunaan anggaran disebut tidak dipasang di lokasi yang mudah diakses publik maupun disampaikan kepada komite dan wali santri.

Padahal, prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS juga mengatur pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai rendahnya keterbukaan informasi berpotensi melemahkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOS. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif.

“Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Masyarakat, termasuk wali santri, berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola demi kepentingan peserta didik,” ujar seorang wali santri yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan juga mengarah kepada peran Kantor Kemenag Kabupaten Pidie sebagai instansi pembina madrasah. Hingga kini, sejumlah pihak menilai belum terlihat langkah pengawasan yang dinilai tegas, seperti inspeksi menyeluruh, evaluasi terhadap kepatuhan madrasah dalam keterbukaan informasi, maupun pemberian sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan.

Atas kondisi tersebut, berbagai kalangan mendorong Kemenag Kabupaten Pidie untuk segera memperkuat pengawasan dengan memastikan seluruh madrasah mempublikasikan dokumen pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, audit internal juga dinilai perlu dilakukan guna memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran, pelaksanaan program, dan kondisi riil di lapangan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie terkait sorotan atas dugaan minimnya transparansi pengelolaan Dana BOS di sejumlah madrasah tersebut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR