‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Oknum WH Diduga Terlibat Kasus Mesum, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Syariat di Lhokseumawe


author photo

25 Jul 2026 - 16.15 WIB


LHOKSEUMAWE – Kredibilitas penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dalam kasus dugaan perbuatan mesum. Peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Lapangan Hiraq itu memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan hukum syariat, khususnya terhadap aparat penegak qanun. Sabtu (25 Jul 2026).

Sorotan masyarakat menguat karena kasus tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini diberi mandat menegakkan qanun syariat di Kota Lhokseumawe.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa kasus tersebut melibatkan salah seorang anggotanya. Menurutnya, instansi telah mengambil langkah administratif.
"Benar, dan tindakan yang kami ambil dalam proses pemecatan, serta sudah kami lakukan penahanan gaji sejak satu hari setelah kejadian," ujar Ashabul Jamil.

Meski demikian, penanganan kasus tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Mereka mempertanyakan mengapa perkara yang diduga berkaitan dengan pelanggaran syariat itu belum terlihat diproses melalui mekanisme hukum syariat sebagaimana lazim diterapkan terhadap masyarakat umum.

Sejumlah warga menilai penegakan hukum syariat harus dilaksanakan secara adil dan tanpa diskriminasi.
 
Mereka berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran, sehingga asas persamaan di hadapan hukum tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan qanun tidak semakin menurun.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan proses hukum syariat terhadap oknum tersebut maupun penjelasan dari pihak berwenang terkait alasan penanganannya. Publik pun menantikan transparansi dan kepastian hukum agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap aparat penegak syariat.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR