SIGLI – Transparansi pengelolaan anggaran di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pidie menjadi sorotan. Pasalnya, informasi perencanaan pengadaan barang dan jasa instansi tersebut disebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan pengelolaan anggaran negara.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, publikasi Rencana Umum Pengadaan melalui SIRUP juga merupakan bagian dari mekanisme transparansi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai tidak dipublikasikannya rencana pengadaan melalui SIRUP dapat mengurangi ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara akuntabel, kompetitif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketika informasi perencanaan pengadaan tidak tersedia di SIRUP, masyarakat kehilangan akses untuk mengawasi sejak awal. Padahal anggaran yang dikelola merupakan uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujar seorang pemerhati tata kelola keuangan negara.
Menurutnya, minimnya keterbukaan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi, mulai dari berkurangnya kesempatan penyedia mengikuti proses pengadaan secara terbuka hingga melemahnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran. Namun demikian, dugaan adanya penyimpangan tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Atas kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Sigli, melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran Kankemenag Pidie.
Mereka meminta agar seluruh dokumen pengadaan, mekanisme pemilihan penyedia, serta realisasi penggunaan anggaran ditelusuri untuk memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kankemenag Pidie juga didorong segera mempublikasikan informasi perencanaan dan penggunaan anggaran secara terbuka sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Publik berharap pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Agama benar-benar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat pelayanan publik serta motto "Ikhlas Beramal."(Ak)