Oleh : Nor Hamidah (Pemerhati Sosial)
Beberapa waktu lalu, terjadi lagi musibah banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh. Di mana ratusan korban meninggal dunia, seribu lebih yang luka dan puluhan ribu lainnya mengungsi.
Namun anehnya pemerintah belum menetapkan status bencana ini menjadi bencana nasional, padahal sudah sangat banyak korban. Meski demikian pemerintah mengklaim meski status bencana nasional belum ditetapkan, akan tetapi penanganan bencana di wilayah tersebut dilakukan sudah setara bencana nasional.
Tapi nyatanya bantuan dari pemerintah lamban, mengakibatkan masyarakat kelaparan. Akhirnya menjarah supermarket yang ada disekitar mereka.
*Penyebab Banjir dan Longsor*
Banjir dan tanah longsor penyebabnya tidak hanya curah hujan yang ekstrem. Tapi juga karena dampak kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan dilegitimasi kebijakan penguasa. Seperti memberikan izin perusahaan sawit, untuk pembukaan hutan besar-besaran sehingga membuat hutan yang seharusnya menjadi penyerap air berubah menjadi lahan pertanian sawit.
Selain itu, memberikan izin tambang terbuka, tambang ormas, undang-undang minerba, undang-undang ciptaker dan lain-lain, sehingga membuat struktur tanah tidak stabil dan mudah longsor. Sikap penguasa seperti ini sangat niscaya dalam sistem demokrasi kapitalisme. Penguasa dan pengusaha kerap kongkalikong untuk menjarah hak milik rakyat atas nama pembangunan, demi kepentingan pribadi.
Beginilah efek dari negara yang meninggalkan hukum-hukum Allah. Di mana pengelolaan lingkungan tidak diatur oleh sistem Islam mengakibatkan masyarakat menderita sedangkan penguasa dan pengusaha yang menikmati hasil hutannya.
*Solusi Islam Atasi Bencana*
Allah sudah memperingatkan manusia dalam Al-Qur'an :
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar (TQS : Ar-Rum :41 )
Sesungguhnya bencana alam sejatinya alarm agar manusia berhenti berbuat kerusakan, karena bencana alam bisa terjadi akibat kerusakan yang dilakukan manusia. Dalam urusan penanganan bencana, para pemimpin di dalam sistem Islam dituntut untuk melakukan berbagai hal demi mencegah bencana, sekaligus menghindarkan masyarakat dari resiko bencana.
Negara dalam sistem Islam harus menggunakan hukum Allah dalam mengurusi semua urusannya, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dalam pengelolaan yang benar. Negara mengambil manfaat dari alam hanya secukupnya saja tidak brutal.
Rasullullah menganjurkan kita agar menggunakan sumber daya alam secara bijak dan tidak berlebihan. Sistem Islam benar-benar menjaga fungsi hutan untuk kemaslahatan rakyat, negara mengelola hutan hanya untuk kepentingan rakyat. Karena itu upaya penerapan syari'at secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan adalah sebuah keniscayaan, agar kita kembali kepada hukum Allah SWT.
Wallahu a'lam bi ash-shawaab.