Korban Banjir Bandang Aceh Utara Keluhkan Tekanan Leasing FIF, Terancam Penarikan Motor Tanpa Dispensasi


author photo

31 Des 2025 - 14.41 WIB




Aceh Utara, Rabu (31/12/2025) — Pascabencana banjir bandang yang melanda Aceh Utara, sejumlah warga korban banjir mengeluhkan sikap salah satu perusahaan pembiayaan, FIF Group Cabang Lhokseumawe, yang dinilai tidak menunjukkan empati dan toleransi terhadap kondisi korban. Salah seorang konsumen berinisial A, warga Gampong Uteun Gelinggang, Kecamatan Dewantara, mengaku mendapat tekanan hingga ancaman penarikan unit sepeda motor akibat menunggak angsuran satu bulan pascabanjir.

Banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025 lalu merendam rumah A hingga ketinggian air mencapai sekitar 1,5 meter, baik di dalam maupun di luar rumah. Akibatnya, hampir seluruh perabotan rumah tangga, pakaian, serta sepeda motor miliknya terendam dan mengalami kerusakan. Hingga kini, menurut A, kondisi rumah dan barang-barang belum sepenuhnya pulih.

Dalam kondisi darurat tersebut, A mengaku tidak mampu membayar angsuran kredit sepeda motor untuk bulan Desember 2025. Situasi semakin diperparah ketika istrinya harus dilarikan ke IGD RS Arun Lhokseumawe karena sakit parah pascabanjir. Karena fokus pada evakuasi, pengungsian, serta perawatan medis istrinya, A tidak sempat merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak debt collector FIF.

Namun demikian, A menyebut pihak leasing terus menghubunginya, bahkan mengirim pesan bernada ancaman akan mendatangi rumahnya untuk menagih angsuran. Setelah istrinya mendapatkan perawatan dan kondisi lebih stabil, A kemudian menghubungi pihak FIF untuk menjelaskan situasi yang dialaminya, sekaligus memohon dispensasi penundaan pembayaran selama satu bulan.

A mengaku telah mengirimkan bukti foto dan video kondisi banjir yang merendam rumah dan kendaraannya. Ia juga mempertanyakan prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan penundaan angsuran. Namun, menurut A, pihak debt collector justru mengarahkannya untuk menemui atasan mereka di Kantor FIF Cabang Lhokseumawe.

Saat menemui pimpinan cabang yang disebut bernama Nanda, A mengaku mendapat perlakuan yang dianggap tidak etis. Alih-alih mendapat solusi, A justru diminta berutang ke mana pun agar bisa membayar angsuran Desember. Jika tidak, sepeda motor miliknya disebut akan ditarik dalam waktu satu hari.

Lebih jauh, A menyampaikan bahwa saat ia membandingkan kebijakan FIF dengan perusahaan pembiayaan lain seperti Adira Finance dan ACC yang memberikan dispensasi penundaan angsuran hingga dua bulan bagi korban banjir, pernyataan tersebut justru ditanggapi dengan nada sinis. Pimpinan FIF tersebut disebut menyatakan bahwa perusahaan lain “mengorbankan karyawan” akibat dispensasi, dan menegaskan FIF sebagai perusahaan berskala nasional di bawah Astra Group tidak dapat disamakan.

A menilai sikap tersebut mencerminkan ketiadaan empati sosial terhadap korban bencana. Ia juga mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan resmi dari FIF Group terkait kebijakan penanganan kredit bagi korban banjir, baik melalui surat tertulis, media cetak, media daring, maupun media sosial.

“Seharusnya jika memang tidak ada dispensasi, disampaikan secara terbuka dan resmi, bukan dengan tekanan dan ancaman,” ujar A kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Group Cabang Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan konsumen tersebut. Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap tanggung jawab sosial perusahaan pembiayaan di tengah kondisi darurat dan bencana alam yang menimpa masyarakat Aceh Utara.(Km)
Bagikan:
KOMENTAR