Oleh : Purwanti Rahayu
Sepanjang Oktober 2025, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dengan mengamankan 35 tersangka, seluruhnya laki-laki.
Dalam pengungkapan puluhan kasus barkoba tersebut, Polresta Balikpapan menyita barang bukti signifikan, yakni 878,63 gram sabu dan 218 butir obat keras jenis Pil Yarindo.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dalam rilis resminya menyebut keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak luas terhadap keselamatan masyarakat.
Dari total sabu yang disita, diperkirakan 2.929 jiwa terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika. Secara ekonomi, nilai sabu yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 1.317.945.000.
Sementara penyitaan 218 butir obat keras turut menyelamatkan sekitar 73 jiwa.
*Peredaran Narkoba Kian Bebas*
Narkoba merupakan persoalan yang sangat mengkhawatirkan bagi remaja karena membawa dampak fisik, mental, sosial, dan hukum yang parah, serta mengancam masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa.
Remaja mudah terlibat narkoba karena arus sekulerisme. Argumen yang mendukung pandangan ini didasarkan pada pemisahan antara nilai-nilai agama dan kehidupan sehari-hari, yang berpotensi menyebabkan longgarnya pegangan terhadap moral dan etika.
Peredaran narkoba terus ada dalam sistem kapitalisme yang didorong oleh pencarian keuntungan, dan perdagangan narkoba menawarkan margin keuntungan yang sangat besar, menjadikannya bisnis yang menggiurkan meskipun risikonya tinggi. Selama ada permintaan (demand) dan potensi keuntungan (supply), pasar ilegal ini akan tetap eksis. Tanpa harus memperdulikan lagi halal atau haram.
Melindungi generasi dan masyarakat dari narkoba membutuhkan peran negara yang lebih dari sekadar sosialisasi dan razia. Pencegahan dan penanggulangan narkoba adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan yang hanya bisa dijamin oleh struktur negara yang kuat dan terkoordinasi.
*Pencegahan Narkoba dalam Islam*
Islam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan hukum yang tegas, pendidikan moral dan spiritual, serta peran aktif masyarakat dan keluarga. Mekanisme ini bersifat holistik, mencakup aspek pencegahan (preventif) dan penindakan (kuratif dan represif).
Dalam hukum Islam, pengedar narkoba dapat dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman mati oleh beberapa mazhab, sebagai bentuk takzir (hukuman yang tidak ditetapkan secara spesifik dalam Al-Qur'an/Hadis, tetapi diserahkan kepada penguasa) untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih besar.
Masyarakat didorong untuk saling menasihati, mengedukasi, dan mencegah perbuatan munkar di lingkungan mereka. Hal ini termasuk cermat dalam memilih pergaulan.
Secara keseluruhan, peran negara Islam dalam mencegah peredaran narkoba didasarkan pada kombinasi antara hukum yang tegas untuk memberikan efek jera, dan pendekatan moral-edukatif yang kuat untuk membangun kesadaran individu dan masyarakat agar menjauhi narkoba demi keselamatan dunia dan akhirat.
Wallahu'alam Bisshawab