Kedaulatan yang Tergadai: Ironi Standar Halal AS di Negeri Muslim Terbesar


author photo

27 Feb 2026 - 16.10 WIB



(Oleh: Juliana Najma, Pegiat Literasi)


Berdasarkan dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR) dan United States Trade Representative (USTR), kesepakatan dagang RI-AS kini membebaskan produk manufaktur asal Amerika Serikat—seperti kosmetik dan alat kesehatan—dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal di Indonesia. Selain meniadakan kewajiban label nonhalal, poin krusial kesepakatan ini memaksa BPJPH untuk mengakui sertifikasi halal dari lembaga AS secara otomatis tanpa persyaratan tambahan atau intervensi otoritas lokal. Kebijakan ini secara efektif memberikan jalur hijau bagi produk AS untuk masuk ke pasar Indonesia hanya dengan mengandalkan standar label dari negara asal.

Kesepakatan dagang tersebut juga menyetujui penerapan standar penyembelihan Amerika Serikat dalam produk impor. Hal ini memicu kritik tajam dari MUI, Muhammadiyah, dan LPPOM, yang menilai kebijakan ini mengancam kedaulatan syariat serta melanggar UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Para tokoh agama mendesak pemerintah agar tidak mengorbankan perlindungan konsumen Muslim demi kepentingan dagang internasional, mengingat rekam jejak intervensi AS terhadap aturan halal nasional. Meski Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencoba meredam keresahan dengan menegaskan bahwa seluruh produk impor tetap wajib tunduk pada regulasi Indonesia tanpa pengecualian, ketidakpastian hukum ini tetap menjadi polemik serius di tengah masyarakat.

Pasalnya Islam mewajibkan adanya kejelasan antara yang haq dan yang bathil. Oleh karena itu, salah satu tugas utama pemimpin (Waliyyul Amri) adalah Hifzhud Din (menjaga agama). Namun ketika negara meniadakan label non-halal demi perjanjian dagang, bukankah negara seperti sengaja membiarkan rakyat terjebak dalam ketidaktahuan yang sistematis? 

Penghapusan kewajiban label non-halal berpotensi menciptakan kondisi gharar (ketidakpastian/penipuan informasi) bagi konsumen. Akibatnya konsumen tidak lagi memiliki "benteng" informasi untuk menghindari produk haram. Karena negara secara sistematis telah merampas hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan atas apa yang mereka konsumsi.

Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pengaburan tersistematis antara halal dan haram yang memaksa umat terjatuh ke dalam wilayah syubhat. Islam sangat berhati-hati terhadap wilayah ini. Rasulullah SAW bersabda:"Barangsiapa yang terjatuh ke dalam syubhat, maka ia telah terjatuh ke dalam haram." (HR. Bukhari & Muslim) 


Lumpuhnya Ekosistem Halal: Demi Tarif Murah, Syariat Tersisih

Meskipun Indonesia telah memiliki UU Jaminan Produk Halal dan BPJPH, ekosistem halal nasional kian terancam lumpuh akibat kebijakan pembebasan sertifikasi bagi produk Amerika Serikat. Kebijakan ini tidak hanya mencakup makanan, tetapi juga produk krusial seperti kosmetik dan barang gunaan lainnya yang dalam Islam wajib terjamin kesuciannya. Keputusan pemerintah yang memprioritaskan tarif dagang murah di atas kedaulatan syariat mencerminkan corak sekularisme yang mengagungkan nilai materi dan menafikan aspek ruhiyah demi keuntungan ekonomi sesaat.

Membiarkan Amerika Serikat menentukan sendiri standar penyembelihan dan label halalnya adalah bentuk intervensi yang meremehkan wewenang lembaga agama di negeri ini. Sangat janggal ketika Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, justru harus mengekor pada standar negara yang tidak mengenal konsep halal-haram dalam sistemnya. Tanpa pengawasan mandiri dari otoritas lokal, produk yang tidak jelas status hukumnya (syubhat) akan dengan mudah masuk ke ruang konsumsi umat. Kebijakan ini membuktikan bahwa perlindungan iman di negeri ini telah ditumbangkan oleh keserakahan ekonomi dan ambisi pasar bebas.

Dalam sistem kapitalis-sekuler, logika pasar menempatkan keuntungan materi sebagai kasta tertinggi di atas segala pertimbangan lainnya. Di mata sistem ini, sertifikasi halal dianggap sebagai beban biaya dan hambatan birokrasi yang memperlambat arus modal, sehingga keamanan akidah konsumen pun dengan mudah dikorbankan. Negara akhirnya terjebak menjadi pelayan kepentingan korporasi global yang hanya mengejar angka pertumbuhan, sambil abai terhadap tugas utamanya dalam menjaga keimanan dan memastikan kemaslahatan bagi umat.

Rasulullah bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (H.R.Bukhari dan Muslim). Hadist ini menegaskan peran krusial negara untuk melindungi urusan rakyat, termasuk keamanan pangan. Betapa besar tanggung jawab pemerintah di hadapan Allah jika rakyatnya mengonsumsi barang haram karena ketiadaan informasi yang sengaja disembunyikan.


Mewujudkan Ekosistem Halal dalam Naungan Kepemimpinan Berbasis Akidah Islam 

Bagi seorang Muslim, urusan konsumsi bukan sekadar persoalan selera atau pemenuhan kebutuhan jasmani, melainkan manifestasi dari ketaatan kepada Sang Pencipta. Persoalan halal dan haram adalah prinsip iman yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu negara wajib melindungi kehalalan produk yang dikonsumsi rakyat, ini berakar kuat pada perintah Allah yang bersifat mutlak.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 168., yang artinya, "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Dalam pandangan Islam, negara wajib bertindak sebagai pelindung (ra'in) yang menjamin setiap produk yang beredar, terutama dari luar negeri, negara wajib memastikan sepenuhnya setiap produk telah memenuhi standar syariat. Kedaulatan ini mutlak berada di tangan ulama dan otoritas negara Islam, sehingga sangat tidak dibenarkan jika standar halal justru ditentukan oleh pihak asing yang tidak memiliki pijakan akidah Islam. Dengan demikian, pelonggaran aturan sertifikasi halal demi kepentingan dagang sejatinya bukan hanya pelanggaran regulasi negara, melainkan juga pengabaian terhadap seruan Allah untuk menjaga umat dari pengaruh yang menyesatkan.

Umat membutuhkan institusi negara yang berasaskan akidah Islam, yakni Khilafah, yang menempatkan keridaan Allah sebagai tujuan utama di atas keuntungan materi. Sebagai perisai (junnah), negara ini akan dengan tegas memilah komoditas impor dan menolak kerja sama perdagangan dengan pihak yang memusuhi Islam.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah, ayat 120, yang artinya, "Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, 'Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)..."

Dalil di atas menegaskan penolakan terhadap intervensi asing (seperti standar USTR/AS) dalam menentukan hukum halal-haram di Indonesia. Perlindungan terhadap konsumsi umat tidak boleh digadaikan demi angka pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya, hanya melalui sistem yang menempatkan syariat sebagai kedaulatan tertinggi—yakni Khilafah— kedaulatan pangan dan kesucian akidah umat dapat terjaga sepenuhnya dari segala bentuk intervensi asing.

Allahumma ahyinawaamitna bil Islam.
Bagikan:
KOMENTAR