Penulis: Musriati, S. Pd
Zakat diwajibkan pada jenis harta-harta tersebut, jika telah mencapai nishab dan hutangnya telah dilunasi, serta sudah mencapai satu tahun (haul). kecuali untuk tanaman hasil pertanian dan buah-buahan, zakatnya diwajibkan pada saat panen.
Adapun zakat profrsi/penghasilan sebagaimana yang diterapkan saat ini tidaklah mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib, dengan alasan sebagai berikut
Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariat yang kuat (muktabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418).
Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).
Ketiga, tidak tepat penilaian Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (daif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib ra. karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/70) padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya dan mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/74).
Kesimpulannya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Oleh karenanya, uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tetapi wajib digabungkan lebih dahulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya.
Sumber pendapatan negara kapitalis tentu sangat berbeda dengan negara Islam. Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber pemasukan utama negara. Oleh karena itu, pajak dianggap sebagai sebuah keniscayaan.
Bersamaan dengan itu, peningkatan besaran pajak dan penambahan jenis pungutan pajak juga dianggap lumrah. Beban ini akhirnya ditanggung oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini seolah menggambarkan bahwa rakyat harus terus membayar untuk kebutuhan layanan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara.
Ketika pajak menjadi sumber pendapatan utama, rakyat pada dasarnya membiayai sendiri berbagai layanan yang mereka butuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Artinya, negara tidak menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator yang lebih memprioritaskan kepentingan para pemilik modal.
Akibatnya, rakyat biasa sering terabaikan, sementara beban pajak yang bersifat ‘wajib’ terus meningkat sebagai konsekuensi posisi mereka sebagai warga negara. Sistem ini menghasilkan ketidakadilan, di mana rakyat kecil menjadi sasaran pungutan negara tanpa adanya timbal balik yang memadai.
Ini tentu saja berbeda dengan Islam. Negara Islam, atau Khilafah Islam adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asasnya. Islam sumbernya berasal dari wahyu Allah SWT, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah. Karena itu dalam Negara Islam, seluruh pos pemasukan dan pengeluaran negara pun memiliki landasan yang kuat dari al-Quran dan as-Sunnah; juga Ijmak Sahabat dan Qiyas Syar’i.
Secara ringkas, pos pendapatan dalam APBN Negara Islam menurut Zallum (2003) terdiri dari 12 kategori: pendapatan dari harta rampasan perang (anfaal, ghaniimah, fai dan khumus); pungutan dari tanah yang berstatus kharaj; pungutan dari non-Muslim yang hidup dalam Negara Islam (jizyah); harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyur), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara yang diperoleh dengan cara haram, harta rikaz dan tambang, harta yang tidak ada pemiliknya, harta orang-orang murtad, dan zakat.
Salah satu potensi pendapatan yang besar di negara-negara Muslim adalah penerimaan dari sektor harta milik umum. Di antaranya sumberdaya alam yang memiliki deposit besar. Di Indonesia, kekayaan alam tersebut antara lain berupa minyak mentah, gas, batubara, nikel, emas, tembaga dan alumunium. Hutan juga dikategorikan sebagai harta milik umum. Hasilnya dapat dimanfaatkan langsung oleh publik. Meski demikian, Negara dapat melakukan proteksi pada kawasan tertentu untuk menjamin kelangsungan pendapatan Negara. Kekayaan ini dikelola oleh Negara untuk kepentingan publik secara langsung.
Harta milik umum dapat memberikan penerimaan besar jika Negara bisa meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut secara optimal. Sebagai contoh, minyak mentah dapat meningkat nilainya hingga lebih dari 10-25 kali lipat jika diolah menjadi produk-produk industri petrokimia, seperti polyethylene yang menjadi bahan baku kemasan, botol, pipa dan kabel. Bijih nikel (0,9-1,8%) seharga USD 30,5 per ton, jika diolah menjadi High-Purity Nickel (99,9) seharga USD 24,293, dapat meningkatkan nilainya menjadi 796 kali lipat.2milik umum; harta milik negara; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyur); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; harta rikaz dan tambang; harta yang tidak ada pemiliknya; harta orang-orang murtad; pajak; dan zakat.
Berdasarkan perhitungan atas beberapa sumber penerimaan APBN Negara Islam, maka potensi pendapatan dari harta milik umum (batu bara, minyak mentah, gas, emas, tembaga, nikel, hutan) dapat diperoleh laba sebesar Rp 5.510 triliun. Padahal, masih ada 12 sumber pendapatan lain yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar. Namun, perlu dicatat bahwa asumsi tersebut sangat dipengaruhi oleh harga komoditas primer dan nilai tukar yang sangat fluktuatif. Potensi pendapatan akan jauh lebih besar jika nilai tambahnya dapat ditingkatkan melalui pendalaman industri manufaktur domestik untuk mengolah komoditas tersebut.
Hanya dari satu pos pemasukan saja, penerimaan Negara sudah lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan pendapatan APBN Indonesia. Pada tahun 2022, penerimaan APBN mencapai Rp 2.636 triliun, yang 77% diperoleh dari pajak. Pengeluarannya sebesar Rp 3.096 triliun, termasuk pembayaran bunga utang sebesar Rp 386 triliun. Defisit yang berlangsung setiap tahun menyebabkan Indonesia harus menumpuk utang lebih banyak sambil terus membebani perusahaan dan individu dengan pajak.
Alhasil, jika perekonomian Indonesia diatur sesuai dengan syariah Islam, termasuk dalam aspek APBN dan pengelolaan sumberdaya alamnya, maka tidak hanya akan menghentikan kemaksiatan pemerintah kepada Allah SWT dan Rasul-Nya akibat telah melanggar hukum-hukum Islam, namun juga akan membawa kemakmuran bagi rakyat dan kemajuan negara ini.
Wallaahu a’lam bi ash-shawab. (Tamat)