MEULABOH — Pengelolaan anggaran tahun 2025 di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan masyarakat menilai perencanaan dan penggunaan anggaran rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat itu belum sepenuhnya transparan dan berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan. Kamis (26/2/2026).
Seorang tokoh masyarakat Aceh Barat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, sebagian rencana pengadaan tahun 2025 tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Padahal, publikasi melalui SiRUP merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi penggunaan anggaran negara.
“Jika perencanaan dan penggunaan anggaran tidak dipublikasikan secara terbuka, ruang manipulasi data maupun mark up harga menjadi lebih besar. Ini berisiko merugikan keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut dia, minimnya akses informasi membuat masyarakat kesulitan melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik. Kondisi tersebut juga memunculkan kesan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun dewan pengawas rumah sakit.
Atas dasar itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran RSUD tersebut. Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan secara transparan. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran,” katanya.
Sementara itu, pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh membantah adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, perwakilan manajemen, Malik Rusyidi, menyatakan seluruh anggaran telah tercantum dalam dokumen resmi, dilaksanakan sesuai petunjuk teknis serta ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menegaskan laporan keuangan rumah sakit telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan saat ini sedang dalam proses audit oleh BPK RI Perwakilan Aceh.
Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama pada sektor layanan kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di tengah tuntutan efisiensi dan integritas, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.(Ak)