Venezia Aisyah Azahra ( Pelajar)
Sebanyak 96.757 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Timur dinonaktifkan pada Februari 2026. Penonaktifan bermula dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial 3/HUK/2026 pada Ahad, 1 Februari 2026. Pemerintah melakukan pemutakhiran data kesejahteraan lewat sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah pusat melakukan pengecekan ulang siapa yang benar-benar masuk kategori miskin/rentan miskin sehingga berhak mendapat iuran BPJS ditanggung negara (https://www.prokal.co/samarinda/1777189303/angka-fantastis-96-ribu-peserta-pbi-jaminan-kesehatan-nasional-jkn-di-kaltim-dinonaktifkan).
Mereka yang dianggap tidak lagi miskin (desil 6-10) oleh daya terbaru otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan iuran pemerintah, meskipun sebelumnya mereka aktif dan bisa berobat gratis.
Penonaktifan ini menghambat layanan kesehatan rakyat yang membutuhkan perawatan rutin, seperti pasien cuci darah. Karena ada orang yang sebenarnya masih butuh layanan ini, tapi datanya dianggap naik kelas. Ada juga yang bahkan tidak tahu kalau statusnya sudah nonaktif. Mau tak mau, warga yang sudah dianggap tidak aktif mendapat beban biaya, seperti harus daftar BPJS mandiri dan membayar iuran sendiri tiap bulan, atau membayar biaya berobat sendiri. Hal ini tentu merupakan hal yang berat bagi warga berpenghasilan pas-pasan.
Selain itu, pengurusan ulang untuk reaktivasi PBI ini juga memakan waktu. Jika pasien penderita sakit yang butuh layanan segera, ini bisa menjadi masalah besar dan membahayakannya nyawa jika tidak segera ditangani.
Dalam Islam, aturan-aturan yang dianggap membahayakan jiwa adalah haram. Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda,
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ
بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ
"Ya Allah, barangsiapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan barangsiapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia menyayangi (lemah lembut) mereka, maka sayangilah dia." (HR. Muslim, no. 182)
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mendoakan keburukan untuk pejabat yang mempersulit urusan ummat. Kalimat "شَقَّ" atau kesulitan dalam hadits ini bermakna luas, mencakup segala tindakan yang membuat hidup rakyat menjadi berat. Seperti berbuat zalim kepada rakyat, mempersulit urusan, dan membebani mereka.
Dan faktanya, hari ini, rakyat kesulitan untuk mendapat layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Ratusan pasien gagal ginjal terhambat menjalani terapi rutin, kepanikan finansial bagi mereka yang tiba-tiba diminta untuk membayar saat sedang berada di fasilitas kesehatan, belum lagi pasien kronis yang perawatannya harus dijeda dan dapat berakibat fatal. Bagaimana bisa hal-hal ini terjadi? Padahal, negara bertanggungjawab untuk meriayah rakyat, memastikan bahwa mereka mendapat segala layanan yang mereka butuhkan, bukan malah mempersulitnya.
Masalah ini, tentu berakar pada sistem rusak yang diterapkan dalam kehidupan. Sekularisme kapitalis yang memisahkan aturan agama dari kehidupan sehari-hari.
Skema BPJS yang didasarkan pada ekonomi kapitalis terbukti menambah beban ekonomi rakyat bahkan menambah beban kemiskinan, hal ini tentu sangat berbeda dengan sistem Islam.
Dalam Islam, kepala negara adalah pengurus rakyat. Prinsip dasar kepemimpinan syariah adalah bahwa negara wajib mengurus semua urusan rakyat, termasuk menjamin kebutuhan dasar rakyat. Negara kapitalis, dengan segala kelalaiannya dalam mengurus rakyat (contohnya masalah PBI JKN ini), bukan negara riayah sebagaimana tuntunan Nabi SAW. Beliau bersabda,
الْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Pemimpin orang banyak (Kepala Negara) adalah tanggung jawab atas pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR al-Bukhari)
Islam menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Kesehatan disediakan negara secara maksimal, cepat, dan gratis. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Ahkaam as-Sulthaniyyah karya al-Mawardi dan kitab-kitab fiqih lainnya. Al-Mawardi juga menjelaskan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, balai pengobatan, menyediakan obat-obatan dan peralatan medis, menyediakan sumber air bersih, pemandian umum dan fasilitas sanitasi.
Tidak seperti negara kapitalis, negara dalam Islam tidak membebankan biaya layanan kesehatan publik kepada rakyat secara langsung. Negara dalam Islam memiliki sumber dana yang sangat beragam. Seperti sumber daya alam yang melimpah, pos pemasukan fai' (harta yang didapatkan dari non-muslim tanpa peperangan, sukarela, tanpa perlawanan) dan kharaj (pajak tanah atau pajak hasil bumi atas tanah yang ditaklukkan negara Islam, baik secara peperangan maupun sukarela).
Dengan sumber keuangan yang stabil, melimpah, dan halal, negara dapat menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh warganya secara berkualitas dan gratis. Tidak seperti BJPS, model kapitalis yang jelas bertolak belakang dengan pendekatan Islam.
Jika kita pelajari dari kacamata sejarah, dahulu di zaman Rasulullah ada tenda pengobatan Rufaida al-Aslamiyyah yang dibiayai negara dan disediakan untuk umum. Rufaidah adalah perawat pertama dalam sejarah peradaban Islam yang lahir dari keluarga tabib atau ahli kesehatan. Sejak remaja, beliau sudah sering menangani pasien-pasien Ayah beliau dengan berperan sebagai asisten sang Ayah. Begitu memeluk Islam, beliau dengan bijaknya menggabungkan ilmu kesehatan beliau dengan ajaran-ajaran Islam.
Pada masa dimana peperangan sedang sering terjadi di zaman Rasulullah, Rufaidah dan timnya memohon agar mereka bisa ikut ke medan perang, berperan sebagai perawat yang mengobati prajurit-prajurit muslim yang terluka. Rasulullah memberi izin kepada mereka, dan sejak itulah "tenda pengobatan Rufaidah al-Aslamiyyah" dilakukan di berbagai peperangan, seperti Perang Badar dan Perang Khandaq.
Dari sejarah pun, dapat kita pahami bahwa Rasulullah SAW, sebagai pemimpin negara, sangat bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rakyat beliau, sehingga beliau senantiasa mendukung upaya apapun untuk menjamin kesejahteraan umat.
Jika kita menyayangi orang-orang di sekitar kita dan diri kita sendiri, menginginkan agar kita semua mendapat layanan yang terjamin, maka kita harus berani membahas akar masalahnya: sistem apa yang sedang kita pakai?
Kita jelas membutuhkan sistem yang melindungi fitrah.
Alhasil, solusi hakiki bagi persoalan jaminan kesehatan rakyat ini adalah dengan kembali pada sistem islam. Saatnya negeri ini membuang sistem kapitalisme yang terbukti menyengsarakan rakyat. Saatnya negeri ini menegakkan sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Wallahua'lam
