Keadilan Islam Mengurai Konflik Lahan dan Penindasan


author photo

26 Feb 2026 - 11.28 WIB




Oleh: Erni Hafsoh

Berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur menunjukkan adanya ketegangan serius antara kepentingan industri dan hak-hak masyarakat. 

Konflik agraria antara warga Kelurahan Guntung dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) bahkan berujung pada kriminalisasi delapan lansia, memunculkan pertanyaan besar tentang keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil. 

Di sisi lain, seruan warga Kutai Timur agar masyarakat berhati-hati terhadap aktivitas bus tambang mencerminkan kekhawatiran atas keselamatan publik, disertai kecaman terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan warga. Penolakan juga terjadi terhadap rencana pembangunan batching plant di RT 14, Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang dianggap berpotensi mengganggu lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. 

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan kebutuhan mendesak akan dialog terbuka, transparansi, serta penyelesaian yang adil agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan dan hak hidup warga.

*Akar Masalah*

Permasalahan yang terjadi mencerminkan ketegangan antara ekspansi industri dan hak dasar masyarakat. Ketidakjelasan tata ruang serta tumpang tindih status lahan antara perusahaan dan warga memicu konflik hukum yang sulit diselesaikan secara adil, terlebih ketika warga termasuk lansia harus berhadapan dengan korporasi yang memiliki kekuatan hukum dan sumber daya jauh lebih besar. 

Di sisi lain, aktivitas kendaraan tambang di jalan umum meningkatkan risiko kecelakaan dan menimbulkan rasa bahwa ruang publik warga tergusur oleh kepentingan industri, apalagi ketika respons pemerintah dan perusahaan dinilai lambat dan sekadar formalitas. 

Kekhawatiran juga muncul dari dampak lingkungan seperti polusi debu, gangguan kesehatan, dan kebisingan akibat aktivitas industri, yang diperparah oleh minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. 

Semua permasalahan ini muncul sebagai dampak tata kelola kehidupan yang kapitalistik. Dalam sistem kapitalisme, negara bergandengan dengan korporat demi kepentingan mereka. Negara memberikan karpet merah kepada korporat untuk mengelola dan menguasai sumber daya alam yang ada. Negara seringkali tidak memperdulikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Walhasil, berbagai masalah pun muncul. 

Keseluruhan persoalan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan tata kelola pembangunan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan warga.

*Rakyat Wajib Dibela*

Rakyat bukan sekadar menjadi objek pembangunan. Ketika terjadi tumpang tindih lahan, ketimpangan kekuatan hukum, risiko keselamatan akibat aktivitas industri, hingga dampak polusi dan kebisingan yang mengganggu kehidupan sehari-hari, maka yang harus menjadi prioritas utama adalah perlindungan hak masyarakat. Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan rasa aman, kesehatan, dan keadilan warga. 

Negara dan pemangku kebijakan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan perlindungan hak rakyat, karena pada akhirnya legitimasi pembangunan diukur dari sejauh mana ia membela dan mensejahterakan masyarakatnya sendiri.

*Agraria Dalam Kacamata Islam*

Dalam perspektif Islam, konflik agraria tidak dibiarkan berlarut-larut karena tanah dipandang sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan dimonopoli segelintir pihak. Syariat mengatur kepemilikan secara jelas melalui konsep ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati), larangan merampas hak orang lain, serta kewajiban negara bertindak sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar regulator pasif. 

Negara wajib memastikan tidak ada kedzaliman dalam penguasaan lahan, meneliti bukti kepemilikan secara adil, serta mengembalikan hak kepada yang berhak jika terjadi perampasan. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa siapa pun yang mengambil tanah orang lain secara zalim akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini dalam Islam. 

Dengan prinsip keadilan, perlindungan hak milik yang sah, dan peran aktif negara sebagai pelindung rakyat, Islam menawarkan penyelesaian konflik agraria yang tegas, bermoral, dan berpihak pada kemaslahatan bersama.
Bagikan:
KOMENTAR