Oleh : Milda, S.Pd
(Aktivis Muslimah)
SMK Negeri 3 Samarinda mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara seorang oknum guru yang diduga terlibat praktik child grooming terhadap siswinya. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai respons awal atas laporan yang masuk sekaligus untuk menjaga situasi pembelajaran tetap kondusif.
Kepala SMKN 3 Samarinda, Elis Susiana, mengatakan penonaktifan sementara tersebut telah diberlakukan sejak Selasa, 10 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat administratif sembari menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang. "Penonaktifan sudah kami lakukan sebagai bentuk respons awal. Namun untuk keputusan kepegawaian lebih lanjut bukan kewenangan sekolah, melainkan berada di Badan Kepegawaian Daerah,” ujarnya. https://kaltimetam.id/smkn-3-samarinda-ambil-langkah-awal-nonaktifkan-oknum-guru-usai-laporan-dugaan-child-grooming/
Hasil pendidikan sistem sekuler membuat sosok guru bermasalah salah satunya menjadi pelaku child grooming. Guru yang selama ini menjadi teladan justru mencoreng nama baik profesi guru dengan melakukan child grooming. Tentu tindakan ini jauh dari sosok teladan bahkan di luar nalar. Langkah yang diambil dengan penonaktifan sebagai guru jika diamati tidak lah cukup. Sebab kejadian seperti ini acapkali terjadi, bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dipublikasi.
Sistem kapitalisme menihilkan peran agama baik dalam individu maupun skala negara. Tidak heran aksi bejat termasuk child grooming yang dilakukan guru terhadap siswinya marak terjadi.
Kasus child grooming dalam dunia pendidikan dengan pelaku seorang guru tidak ubahnya fenomena gunung es. Visi sekolah yang awalnya menjadikan generasi beriman, betakwa, memiliki wawasan yang luas dan IPTEk sirna seolah hanya merupakan pemanis tak terlihat menjadi aksi nyata.
Penomena child grooming dapat menyebabkan ganguan mental pada anak. Hari ini child grooming tidak hanya terjadi pada anak di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga, pesantren dan tempat umum.
Sistem kapitalisme menjadikan manusia bebas melakukan aksi bejatnya. Termasuk guru, tentu aksi guru yang tidak senonoh itu menjadi alarm bagi kita semua untuk meninggalkan sistem kapitalisme. Kebebasan berperilaku tidak serta-merta timbul begitu saja. Melainkan banyaknya celah melakukan perbuatan yang tak pantas seperti child grooming. Media sosial yang menampilkan video-video vulgar, kekerasan seksual, kriminalitas dan berbagai kekerasan lainnya yang semua itu menyebabkan manusia melakukan apa saja termasuk pihak-pihak yang seharusnya melindungi dan memberikan teladan justru profesi mulia yang diemban merusak reputasi sebagai manusia mulia yakni guru.
Sanksi yang diberikan pada para pelaku kejahatan seksual termasuk child grooming tak lain hanya tambal sulam yang masih belum menyentuh akar masalah yakni memberikan efek jera. Sistem kapitalisme berdiri di atas asas sekulerisme yang menihilkan agama dari perannya sebagai solusi hakiki. Sehingga tidak heran jika kasus-kasus yang jauh dari cerminan Islam makin hari kian marak terjadi. Kasus child grooming menjadi bukti nyata rusaknya sistem sekulerisme yang diterapkan hari ini. Sebab sistem tersebut berasal dari akal manusia yang lemah dan terbatas sehingga melahirkan lingkungan yang tidak aman dan individu mudah melakukan kemaksiatan yang menimbulkan berbagai polemik baik individu maupun masyarakat.
Maka, selama akar masalah yakni sekulerisme masih menjadi pijakan dan tetap dipertahankan, maka akan banyak kasus-kasus yang jauh lebih mengerikan dari kasus child grooming yang di lakukan oleh guru terhadap siswinya.
Dalam Islam kasus child grooming tidak boleh dibiarkan apalagi pelakunya seorang guru. Islam memiliki seperangkat aturan mengenai hukum sanksi bagi pelaku child grooming yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Firman Allah SWT :
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dan Islam memberikan sanksi tegas bagi para pelaku child grooming
Firman Allah SWT :
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin." (QS. An-Nur : 2).
Negara memberikan perlindungan keamanan terhadap anak, yang sejatinya merupakan kewajiban keluarga, masyarakat dan negara dari berbagai tindak kekerasan seksual seperti child grooming. Dalam sistem pendidikan Islam mencetak para guru yang mempuni dibidangnya masing-masing sehingga melahirkan para ilmuan beserta temuannya yang saat ini umat rasakan manfaatnya. Seperti Al-Khwarizmi, matematika, Ibn Sina kedokteran, Al-Biruni astronomi, Fatimah al-Fihri pendiri Universitas Al-Qarawiyyin, Ibnu Batuta penjelajah dunia dan lain sebagainya.
Dengan demikian Islam terbukti mampu mencetak para generasi unggul melalui para guru yang mempunyai kapabilitas dan kredibilitas yang berlandaskan iman dan takwa. Wallahu Alam Bishawab.