Oleh : Wardatil Hayati, S.Pd (Pemerhati Ibu & Generasi)
Fenomena laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan atau gemulai semakin rame, baik di lingkungan sekolah, media sosial, ataupun ruang publik. Kondisi ini membuat pemerintah berencana melakukan pendataan terhadap siswa laki-laki yang menunjukkan ekspresi gemulai. Pendataan tersebut diklaim bukan untuk memberi stigma, tetapi sebagai bentuk perhatian agar remaja dapat diarahkan kembali pada perilaku yang dianggap sesuai dengan karakter generasi emas 2045.
Namun kebijakan ini menimbulkan reaksi ditengah masyarakat, khususnya kalangan muda, menilai pendekatan pemerintah perlu lebih berhati-hati agar tidak memunculkan diskriminasi. Ada pandangan bahwa sifat gemulai tidak selalu berarti penyimpangan, tetapi bisa berupa sifat feminin yang dominan dan bagian dari hak individu. Di sisi lain, masyarakat yang resah menganggap fenomena ini memerlukan penanganan serius, bukan dibiarkan sebagai tren sosial.
(https://katakaltim.com/soal-siswa-gemulai-duta-pemuda-kutim-sebut-feminin-tak-berarti-penyimpangan)
Disaat banyak orang tua, guru, dan lembaga pendidik merasa ini adalah problem bersama. Tidak ada pedoman jelas maupun aturan tegas atas masalah ini. Tapi di saat yang sama, media hiburan justru memperbanyak konten yang menampilkan feminisasi laki-laki, cross-gender humor, hingga gaya hidup hedonis yang menghilangkan identitas gender.
Pendidikan kita pun lebih banyak fokus pada aspek akademik, sementara pembentukan karakter akhlak dan fitrah kurang mendapatkan perhatian serius. Akibatnya, perilaku remaja dianggap 'kebebasan pribadi' bukan masalah benar atau salah. Inilah penerapan sistem sekuler, adanya kebebasan berekspresi, tanpa memperhatikan pandangan moral dan agama. Hal ini membuat perilaku yang bertentangan dengan fitrah berkembang bebas tanpa proses pembinaan.
Islam memiliki panduan jelas terkait fitrah laki-laki dan perempuan. Rasulullah bersabda:
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Artinya, perilaku laki-laki yang menyerupai perempuan tidak dibenarkan dalam Islam karena merusak fitrah, identitas.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani juga menegaskan dalam kitabnya, Nizhom ijtimai fil Islam, beliau menjelaskan, negara wajib mencegah penyimpangan yang merusak fitrah, dan mengarahkan hubungan laki-laki dan perempuan sesuai hukum syara. Negara tidak boleh netral dalam persoalan moral.
Masalah cowok gemulai tidak bisa dijawab dengan sekadar pendataan. Ini adalah masalah sistemik. Untuk itu sangat diperlukan peran kita semua. Dalam keluarga perlu menguatkan identitas fitrah sejak dini. Dalam masyarakat perlu menghadirkan lingkungan sosial yang tidak memberi panggung bagi perilaku menyimpang (konten gemulai). Dan negaralah yang memiliki tanggung jawab besar menjaga arah moral bangsa. Pembiaran terhadap penyimpangan fitrah akan berdampak pada masa depan generasi. Negara seharusnya mampu mengendalikan arus budaya dan informasi, termasuk memblokir konten hiburan yang mempromosikan feminisasi laki-laki dan gaya hidup menyimpang. Menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah dan akhlak sangat penting, bukan hanya akademik. Alangkah baiknya jika menetapkan pembinaan dan sanksi bagi penyimpangan sosial yang tidak mau berubah.
Wallahu alam bis showab